Rian | Rabu,15 Maret 2017 – 09:27:50 WIB
Dibaca: 252 kali
PASIRPANGARAIAN – Masyarakat Riau yang kini memegang e-KTP terbitan tahun 2011 dan tahun setelahnya, disarankan tidak usah khawatir jika masa berlaku KTP tersebut sudah mati. Meskipun tercantum dalam KTP tersebut masa berlakunya hingga 2016 atau 2017.
Pasalnya, e-KTP tersebut dipastikan juga berlaku seumur hidup meski tidak dicetak dengan e-KTP baru.
Hal tersebut sesuai dengan surat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/296/SJ tertanggal 17 Januari 2014, prihal perubahan kebijakan penyelenggaraan Adminsidtrasi kependudukan (Adminduk) , serta memperhatikan amanat UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Adminduk.
Dalam SE Mendagri, Tjhajo Kumolo tertanggal 29 Januari 2017, pada Pasal 64 ayat (7) huruf a UU no 24 tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk WNI masa berlakunya seumur hidup.
Lebih lanjut, di Pasal 101 huruf c UU 24 tahun 2013, juga diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Editor: Rian