Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengubah skema pembayaran kompensasi energi menjadi sebesar 70 persen tiap bulan.
Sedangkan 30 persen sisanya akan dibayar setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70 persen. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30 persen kami bayar semua,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Dia pun memastikan dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kemenkeu juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).