Masyarakat diminta proaktif bertanya ke penyelenggara Pilkada DKI Jakarta.
Peraturan KPU akan direvisi agar hak pilih warga tidak hilang.
JAKARTA. – Banyaknya warga DKI Jakarta yang tidak bisa mencoblos saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 15 Februari lalu menjadi bahan evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta untuk memaksimalkan pendataan pemilih pada Pilkada putaran kedua mendatang. KPU juga berharap kepada masyarakat untuk aktif menanyakan kepada instansi terkait penyelenggaraan Pilkada.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan persoalan pendataan menjadi masukan bersama untuk memutakhirkan daftar pemilih. “Masyarakat juga harus proaktif. Sebab, saat pendataan pemilih waktu itu ada warga yang bilang masih lama lalu menunda, padahal pendataan ada masanya, ada waktunya. Sebab data ini dasar bagi KPU untuk mengadakan logistik,” kata Sumarno, di Jakarta, Kamis (16/2).
Menurut Sumarno, pendataan akan dijadikan dasar bagi KPU mencetak surat suara yang didistribusikan ke tiap TPS, berapa petugas yang diangkat sehingga semua itu sangat ditentukan oleh daftar pemilih.
Dalam Pilkada 2017, total Daftar Pemilih Tetap di DKI Jakarta sebanyak 7.108.589 dan KPU Jakarta telah menyiapkan 7,2 juta surat suara. Dalam Pilkada DKI Jakarta terdapat 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan akan membahas kembali bersama KPU tentang masalah kekurangan surat suara untuk putaran kedua Pilkada DKI. Kendati demikian, dia menilai partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak ini cukup baik, yakni di atas 65 persen. Pelaksanaan Pilkada serentak pun berlangsung aman dan tertib.
Tak hanya itu, kepada Presiden Joko Widodo, Tjahjo juga melaporkan akan ada pengajuan revisi peraturan KPU, sehingga hak warga negara untuk menggunakan suaranya dapat terpenuhi. “Akan ada pengajuan revisi peraturan KPU supaya hak-hak warga negara jangan sampai terganggu atau hilang,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengaku menerima banyak keluhan dari warga. “Peserta yang berkeinginan untuk menyoblos, tapi surat suaranya sudah habis,” kata dia.
Megawati mengatakan dalam sebuah negara, seluruh warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. “Persoalannya beda kalau tidak datang, itu Golput. Tapi ini (warga) sudah menunggu panggilan, dan tidak dipanggil sampai waktu (di TPS) habis dan ditutup. Saya minta ini harus ada solusinya, karena satu suara saja sangat menentukan,” kata Megawati.
Pelanggaran Terbanyak
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017 paling banyak terjadi di DKI Jakarta.
“Dibandingkan pelaksanaan pilgub di daerah lain, DKI memang yang paling tinggi laporannya,” kata Komisioner Bawaslu RI, Daniel Zuchron.
Dia menjelaskan hingga saat ini terdapat 97 laporan dugaan pelanggaran, yang terjadi tepat pada hari pemungutan suara berlangsung di DKI Jakarta.
Dari total 97 dugaan kasus tersebut, 26 laporan merupakan pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), 18 laporan tentang persoalan logistik pemilu, dan lima laporan muncul karena dugaan keterlibatan penyelenggara. Selain itu, Bawaslu RI juga menerima laporan tentang adanya dugaan politik uang sebanyak delapan kasus, serta yang paling banyak adalah adanya kesalahan prosedur dalam pemilu yakni sebanyak 40 kasus.
Sedangkan Komisioner KPU Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan apabila Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran, pelaksanaan masa kampanye di putaran kedua selama 10 hari, yaitu tanggal 6–15 April 2017.
“Secara teknis pemungutan suara di putaran kedua dari tanggal 6–15 April, namun kami masih menunggu hasil akhir pemungutan suara untuk memastikan apakah Pilkada Jakarta dua putaran atau tidak,” katanya.
Sementara itu, rekapitulasi data secara manual pada tingkat kecamatan dimulai Kamis hingga 22 Februari 2017. Rekapitulasi berlanjut di tingkat kota pada 22–25 Februari dan di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.
Seperti diketahui, berdasarkan hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, perolehan suara tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak ada yang mencapai 50 persen plus satu.
Untuk itu, dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak, yakni pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan Anis Baswedan-Sandiaga Uno harus berlanjut ke Pilkada putaran kedua. ags/fdl/pin/nis/AR-2