in

Putus Akses 846.047 Judi Online, Budi juga Tindak Modus lewat Influencer & WA Blast

PADEK.CO-Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” tandasnya dalam di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo akan terus mengambil langkah tegas untuk membasmi konten judi online, baik yang sifatnya perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

“Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkapnya.

Budi Arie menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemenkominfo. Selain itu berdasarkan aduan dari masyarakat umum serta kementerian dan lembaga lainnya.

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Budi Arie menyatakan Kemenkominfo juga dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian.

“Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dituding Peras Walikota, Balonwako  Palembang Lapor Polisi

Emersia Hotel and Resort Batusangkar Bagikan 250 Paket Sembako di Parak Jambu