Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mengaku kaget dan heran dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda pemilu. Rezka menilai putusan tersebut aneh karena soal pelaksanaan pemilu bukan kewenangan PN.
Untuk itu, Rezka mendesak Komisi Yudisial (KY) agar memanggil dan memeriksa tiga hakim di PN Jakpus yang memutuskan perkara tersebut karena mengeluarkan putusan melampaui kewenangannya.
Selaku lembaga negara yang memiliki tugas pengawasan peradilan, menurut Rezka, KY sudah sepatutnya memanggil dan memeriksa serta berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Hakim PN Jakpus yang kontroversial dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sejak sore, Kamis (2/3/2023).
“Saya meminta dan mendesak Komisi Yudisial memanggil dan memeriksa hakim tersebut terkait apakah ada pelanggaran dalam putusan tersebut. Apalagi putusan dari Hakim Tengku Oyong, Basri dan Dominggus Silaban telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pemilu,” ujar Rezka.
Anggota Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sumatera Barat II itu menambahkan, pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 adalah amanat konstitusi dan ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga pelaksanaannya tidak dapat ditunda hanya karena putusan pengadilan yang menerima gugatan satu partai politik tidak lolos verifikasi oleh KPU.
“Pemilu ini amanat konstitusi dan telah menjadi ketetapan untuk dilaksanakan setiap lima tahun. Jadi jika hakim PN Jakpus memutuskan dan memerintahkan penundaan pelaksanaan pemilu, berarti itu telah melampaui yurisdiksi dan kewenangannya,” tegas Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.
Putusan itu kemudian menjadi perbincangan dan penolakan hampir seluruh kalangan termasuk partai politik karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangan hakim PN.
Lebih jauh Rezka menegaskan sejauh ini, baik pemerintah dan DPR RI telah bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 yang akan datang sesuai dengan amanat UUD dan UU Pemilu yang telah ditetapkan.
“Jadi, tidak ada penundaan pemilu. Selaku anggota Komisi II DPR RI, saya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dan melakukan investigasi terhadap hakim yang bersangkutan atas putusannya yang kontroversial,” tegas Rezka lagi.
Di sisi lain, Rezka menyambut baik langkah yang dilakukan KPU yang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Harus, KPU harus mengajukan banding dan saya mendapatkan informasi bahwa KPU sudah melakukan langkah tersebut. Oleh sebab itu, saya mengapresiasi langkah KPU dan mengajak teman-teman semua mengawal proses peradilan ini agar ke depan tidak ada lagi putusan yang aneh-aneh dan menimbulkan kegaduhan. Apalagi saat ini tahapan pemilu sudah dijalankan oleh KPU maupun Bawaslu,” tambah Putri Luhak Limapuluh Kota yang juga Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI.(rel)