Ungkapan Dahlan Iskan bahwa dirinya sudah lama diincar pihak yang sedang berkuasa memang bukan isapan jempol belaka. Belum kelar penyidikan kasus di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, kemarin (3/11) Dahlan sudah diperiksa atas kasus mobil listrik. Agenda pemeriksaan tersebut sangat mendadak.
Surat undangan pemeriksaan diberikan saat tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeluarkan Dahlan dari Rutan Medaeng untuk dialihkan menjadi tahanan kota pada Senin (31/10). Dalam surat itu disebutkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memintai keterangan Dahlan pada Kamis (3/11) di gedung Kejati Jatim.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung tiba di Surabaya Rabu sore (2/11). Mereka sempat menggelar pertemuan di rumah dinas Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Jalan Taman Jayengrono malam harinya. Kemarin pagi, mereka menggunakan ruang rapat pidana khusus kejati untuk memeriksa Dahlan.
Mantan menteri BUMN tersebut tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 09.45 dan langsung menuju lantai 5 untuk melakukan wajib lapor. Penyidik Kejagung kemudian langsung mencecarnya dengan pertanyaan soal pengadaan mobil listrik.
Pemeriksaan berakhir kira-kira pukul 12.15. Tidak lama berselang, Dahlan meninggalkan gedung Kejati Jatim. Ditanya tentang getolnya korps kejaksaan yang memeriksanya terus-menerus, bapak dua anak tersebut hanya menyunggingkan senyum khasnya. “Anda lebih tahu,” ucapnya.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, Dahlan hadir untuk melakukan wajib lapor. Selain itu, dia dimintai keterangan terkait mobil listrik. Pemeriksaan tersebut dilakukan Kejagung.
“Diperiksa di sini karena status penahanan Dahlan, tahanan kota, jadi tidak bisa dipanggil ke Jakarta,” terangnya.
Pemeriksaan Kejagung terkait mobil listrik itu semakin menegaskan bahwa ada upaya untuk menjerat Dahlan dengan berbagai cara. Dalam perkara tersebut, sejak awal Kejagung memang berusaha mencari kesalahan Dahlan.
Indikasi itu terlihat dari penyebutan nama Dahlan “bersama-sama melakukan korupsi” dalam dakwaan maupun tuntutan Dasep Ahmadi. Dasep merupakan direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang membuat 16 prototipe mobil listrik untuk menyelenggarakan konferensi APEC di Bali pada 2013. Dia dipidanakan dengan tudingan tak bisa menyelesaikan proyek tersebut.
Nah, faktanya, sepanjang sidang kasus Dasep, tak ada pernyataan maupun bukti bahwa Dahlan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, majelis hakim dalam putusan Dasep menyatakan belum mendapatkan bukti atau fakta hukum bahwa Dahlan turut serta dalam perkara tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Arifin menyatakan, terlalu prematur menyebut perbuatan terdakwa (Dasep) terbukti secara bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.
“Sebab, pengadaan 16 unit kendaraan untuk peserta delegasi konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati terdakwa Dasep Ahmadi dengan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship, yakni PT PGN, PT BRI, dan PT PMS/PT Pertamina,” papar hakim Arifin.
Putusan bernomor 140/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2016. Putusan tersebut juga dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Mei 2016.
Kasus mobil listrik bermula dari rapat kabinet di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, dalam sejumlah pidatonya, SBY berencana mengembangkan mobil listrik untuk mengatasi kesulitan negara dalam pengadaan bahan bakar minyak.
Puncaknya, rapat kabinet membahas konferensi Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Saat itu disepakati, momen tersebut digunakan untuk memamerkan mobil listrik karya anak bangsa.
Atas pertimbangan rapat kabinet tersebut, Dahlan sebagai Menteri BUMN kala itu ditugasi menyiapkan mobil listrik. Namun, karena pembiayaannya tidak dianggarkan dalam APBN, Dahlan mencari cara agar bisa merealisasikan pengadaan mobil listrik tersebut.
Berdasar hasil rapat di Kementerian BUMN, Dahlan menyepakati penghimpunan dana lewat biaya promosi atau sponsorship dari BUMN. Tiga BUMN yang ditunjuk adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).
“Tugas Pak Dahlan hanya sampai di situ. Setelah itu, siapa yang ditunjuk, kontraknya seperti apa, dilakukan langsung oleh perusahaan BUMN yang berminat menjadi sponsor,” terang kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway.
Dari situ akhirnya dicari pihak-pihak yang selama ini sudah memproduksi prototipe mobil listrik. Akhirnya, dipilihlah Dasep Ahmadi karena sudah beberapa kali memproduksi prototipe mobil listrik melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama. (*)
LOGIN untuk mengomentari.