ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Tgk Abdullah Saleh menyampaikan, kedepan masyarakat Aceh dibolehkan untuk mengelola pertambangan. Menurutnya hal ini telah diatur dalam Qanun Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang baru saja disahkan DPR Aceh.
Abdullah Saleh menjelaskan dengan lahirnya qanun tersebut, nantinya pertambangan emas rakyat yang berada di Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Nagan Raya dan beberapa daerah lainya dapat dioperasikan kembali dengan catatan tidak dikelola dengan secara liar.
“Boleh saja masyarakat itu memamfaatkan tambang tapi tidak secara liar. Maksudnya masih terkoordinir, dengan membuat koperasi, karena dalam qanun ini kita atur tentang pemegang izin usaha pertambangan,” ujar Abdullah Saleh pada medio akhir Desember 2017.
Menurutnya dalam membuat izin usaha pertambangan dimungkinkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dimungkinkan juga dalam bentuk koperasi, namun harus jelas lokasi atau tempat usaha pertambangan.
“Misanya pertambangan emas, jadi nanti pengelolaan emasnya itu harus jelas lokasi, baik satu hektar maupun lebih, kemudian harus ada penanggungjawab atau pemegang kuasa pertambangan dan melibatkan masyarakat setempat,” terangnya.
Hal terpenting adalah jaminan pemeliharaan setelah selesai diekploitasi. “Jadi tidak menjadi bekas lahan tambang yang hancur hancuran itu yang diatur dalam qanun,” tutur Abdullah Saleh.[]