Palembang, BP–Dalam rapat yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemerintah Kota Palembang di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (28/11), akhirnya diputuskan bahwa Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, tetap menjadi bagian dari wilayah Kota Palembang.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pasca ribuan warga Tegal Binangun yang tergabung dalam 28 RT, Kelurahan Plaju Darat, menyuarakan isi hatinya dengan menyerbu Kantor Gubernur Sumsel, Senin (27/11), dengan tuntutan agar Tegal Binangun tetap menjadi bagian Kota Palembang.
Pemko Palembang menerima dan menyetujui usulan Pemprov Sumsel memasukkan Tegal Binangun bagian dari wilayah Kota Palembang. Sedangkan perwakilan Pemkab Banyuasin masih akan melaporkan hasil rapat itu kepada Bupati Banyuasin dan DPRD Banyuasin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar mengatakan, rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan. Pemprov Sumsel mengusulkan solusi kepada subsegmen mengenai batas wilayah Pemko Palembang dan Banyuasin. Ini bukan hanya terjadi pada segmen Jakabaring yang kemudian menjadi Jakabaring Selatan.
Setelah diteliti, lanjut Nasrun, ada empat subsegmen Jakabaring, yakni Tegal Binangun, Talang Buluh, Merah Mata, dan Talang Jambe. Dari empat subsegmen ini, Pemprov Sumsel mengusulkan kepada kedua pemerintah daerah dengan melihat kondisi riil di lapangan.
“Subsegmen Jakabaring dan Tegal Binangun banyak dikelola oleh Palembang dan itu dikembalikan ke Kota Palembang,” kata Nasrun usai menggelar rapat bersama perwakilan Pemko Palembang dan Pemkab Banyuasin.
Dikatakannya, untuk subsegmen Talang Buluh yang selama ini merupakan wilayah Palembang dan selama ini administrasi banyak dikelola oleh Banyuasin, diusulkan ke Kabupaten Banyuasin. Sedangkan subsegmen Merah Mata juga diusulkan masuk Banyuasin.
“Kalau subsegmen Talang Jambe diusulkan masuk Kota Palembang dengan asumsi yang saya sampaikan selama ini telah dibina oleh Kota Palembang dan yang selama ini sudah dibina Banyuasin,” jelas dia.
Ia juga menambahkan, dalam permasalahan ini Pemprov Sumsel bertindak secara netral untuk dapat memfasilitasi penyelesaian batas wilayah ini dengan sebaik-baiknya tanpa menghentikan salah satu pihak. Ini juga sesuai dengan arahan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
“Hari ini (kemarin-red) telah dihadiri pihak terkait baik itu Pemko Palembang yang diwakili asisten I dan Pemkab Banyuasin dari asisten 1 juga. Kebetulan juga kedua asisten ini memang membidangi batas wilayah,” katanya.
Usul-usul yang telah disampaikan ini, sambung dia, tentu mendapat pendapat dari kedua daerah tersebut. Pemko Palembang secara tegas mengatakan menerima dan menyetujui usulan Pemprov Sumsel. Sedangkan perwakilan Banyuasin akan berkoordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu, yakni Bupati Banyuasin.
“Jadi intinya status diterima oleh Pemko Palembang dan Pemkab Banyuasin akan menyampaikan dulu kepada pimpinannya. Untuk Pemkab Banyuasin, kita beri waktu 3 hari untuk melaporkannya, jangan lama-lama memutuskannya. Kami berharap ini bisa berjalan sebagaimana mestinya sehingga persoalan ini bisa selesai,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, diminta untuk menjaga kondusivitas semua kemungkinan yang terjadi di lapangan. Sementara ini seluruhnya diminta dapat menahan diri dan tidak melakukan hal l-hal yang sifatnya meresahkan masyarakat.
“Misalnya beredar bahwa masyarakat resah akan ada sweeping KTP atau hal lainnya. Oleh sebab itu, saya harap permasalahan ini tidak berlarut larut dan jangan terlalu lama diputuskan,” tukasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Banyuasin HM Senen menjelaskan, dari pertemuan yang dilakukan Pemprov Sumsel bersama Pemko Palembang telah disepakati usulan-usulan dari Pemprov Sumsel untuk solusi permasalahan beberapa segmen yang terjadi antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
“Saya di sini hanya mewakili Pemkab Banyuasin. Usulan yang telah disampaikan Pemprov Sumsel ini akan saya sampaikan dulu kepada Bupati Banyuasin dan Ketua DPRD Banyuasin,” kata Senen.
Untuk menyampaikan usulan dari Pemprov tersebut, diakui Senen, pihaknya memang diberi waktu oleh Sekda Sumsel selama tiga hari untuk menyampaikan usulan itu kepada Bupati dan Ketua DPRD Banyuasin. Namun, sejauh ini usulan itu masih sebatas usulan, artinya belum keluar keputusan yang tetap.
“Sehingga kelurahan yang sudah dibentuk oleh Perda Banyuasin tetap berjalan karena belum keluar keputusan yang tetap. Apalagi memang wilayah Jakabaring ini luas, bukan hanya Tegal Binangun yang berurusan. Jadi pemerintah kelurahan Jakabaring tetap berjalan. Hanya saja mungkin masyarakat yang belum ada urusan di kelurahan itu tak perlu berurusan di situ,” tukasnya.
Usulan Tegal Binangun menjadi bagian dari Kota Palembang disetujui oleh Walikota Palembang Harnojoyo. Meski demikian pihaknya tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Harnojoyo mengatakan, dalam waktu dekat, perhelatan Asian Games 2018 akan dilaksanakan. Sehingga diharapkan kota tetap kondusif. “Kita menjaga Palembang tetap kondusif. Kita sesungguhnya setuju jika Tegal Binangun masuk Palembang,” katanya, Selasa (28/11).
Ia mengatakan, meskipun nantinya Pemkab Banyuasin tidak menyetujui Tegal Binangun memisahkan diri dari otoritasnya, Palembang menghormatinya dan menerima keputusan Banyuasin. Jangan sampai permasalahan ini membuyarkan kekondusifan Sumsel akibat keinginan satu pihak saja.
“Sebab kita menyetujui pun kita tetap akan menaati keputusan Gubernur, ya atau tidak (masuk Palembang, red). Palembang tidak bisa memutuskan sendiri, walaupun Palembang setuju,” jelasnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Pemprov Sumsel, Pemko Palembang menyetujui usulan dari pemprov untuk menyelesaikan empat segmen permasalahan yakni di antaranya perbatasan Palembang dan Banyuasin, di antaranya perbatasan Jakabaring dan Talang Buluh.
“Dinamika yang berkembang di masyarakat saat ini adalah warga Jakabaring/Tegal Binangun ini merupakan warga Banyuasin, tetapi ingin menjadi warga Palembang. Sementara Talang Buluh merupakan warga Palembang, tetapi ingin menjadi warga Banyuasin,” katanya.
Pemko Palembang pada dasarnya menyetujui pertukaran wilayah ini. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada sekarang. “Pemprov juga mengharapkan pemerintah setempat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Diharapkan tetap kondusif,” katanya. #rio/pit