ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Berhubung kehadiran anggota DPRA tidak memenuhi qourum, maka rapat paripurna khusus dengan agenda penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di skor.
Sebelum menyatakan skor, Ketua DPRA Tgk. H. Muharuddin meminta Sekretaris Dewan untuk menghitung jumlah anggota DPRA yang hadir.
“Ketua, dari 81 jumlah anggota DPRA, yang hadir adalah 46 orang termasuk tiga pimpinan DPRA,” kata Sekwan melaporkan.
Karena syarat jumlah quorum adalah 60 sedang yang hadir hanya 46 maka Ketua DPRA langsung memutuskan untuk menskor sidang sampai waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan tata tertib, sedianya yang hadir adalah 3/4, oleh karena sebahagian anggota DPRA masih berada di dapil dan ada juga yang masih diperjalanan, untuk keabsahan keputusan maka untuk memenuhi qourum 60 orang yang harus hadir, rapat diskor sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Ketua DPRA.
Sebelnya, Ketua DPRA juga menyatakan bahwa sedianya rapat paripurna khusus juga mengundang jajaran di pemerintahan Aceh. “Tapi, belum ada yang terlihat hadir,” katanya.
Rapat Paripurna Khusus yang dibuka pukul 22.55 Wib, Jumat (31/3) di Gedung Utama DPRA beragenda penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap kebijakan gubernur Aceh terkait mutasi. []