PATI, ZonaSatu– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau CSR nampaknya belum disepakati oleh Pemda Pati. Padahal Raperda ini dibuat untuk mengatur bagaimana teknis penyaluran CSR perusahaan termasuk besaran nominal yang harus dikeluarkan.
“Kalau itu belum disepakati, maka kemungkinan ada kepentingan dibalik itu, karena eksekutif tak mau memberi keputusan ambang batas pada Raperda tentang CSR,”Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin kemarin.
Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif, padahal pihak legislatif menghendaki agar ada batasan minimum berapa persen dari keuntungan perusahaan tersebut, sementara dari pihak eksekutif tidak menghendaki demikian.
“Kita juga tidak tahu, atas dasar apa Raperda ini diusulkan. Pada akhirnya justru dari pihak eksekutif sendiri tidak menghendaki adanya perhitungan persentase CSR.”Katanya.