Palembang, BP- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXVII Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (30/9) .
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas , Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzareki.
Juga dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ir. S.A.Supriono dan Para Kepala OPD Provinsi Sumsel.
Sebelumnya juru bicara dari komisi I hingga V telah membacakan hasil penelitian, secara umum para komisi-komisi DPRD Sumsel dengan kesimpulan dapat menerima dan memahami serta saran semua belanja diatur sesuai perundangan yang berlaku.
Seperti juru bicara Komisi II DPRD Provinsi Sumsel, Yenny Elita SPd.MM dalam kesimpulan dan saran hasil pembahasan dan penelitian Komisi II DPRD Provinsi Sumsel serta berdasarkan hasil rapat internal komisi, maka dengan mengucapkan Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkesimpulan dapat menerima dan memahami Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan segala perubahan pergeseran, perbaikan dan penyempurnaannya sesuai dengan tugas Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Juru bicara Komisi II DPRD Sumsel Yenny Elita Spd menyetujui Raperda APBD Perubahan tersebut.
Komisi II berterima kasih kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang telah kembali merekrut 400 petugas pendamping /penyuluh beberapa waktu yang lalu.
Dengan adanya rekrutmen tersebut maka Komisi Il mengalokasikan anggaran untuk Perekrutan Pegawai Honorer pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya terkait dengan Kekurangan Petugas Pendamping Penyuluh Pertanian, Komisi II juga meminta kembali dukungan anggaran pada Gubernur Sumatera Selatan untuk Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan, pada APBD 2022.
Sementara itu melalui juru bicaranya Drs Solehan Ismail, Komisi III menyimpulkan bahwa setelah melakukan penelitian dan pembahasan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Perubahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 khususnya bidang tugas Komisi III.
Komisi III dapat memahami dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan segala perubahannya sebagaimana tercantum yang tidak terpisahkan dari laporan ini untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan itu Komisi III juga memberikan saran di antaranya agar BPKAD sebagai OPD yang melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Daerah menginventaris dan menertibkan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dikelola oleh OPD-OPD yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan yang kurang dan atau tidak optimal pemanfaatannya untuk dapat dialihkan pengelolaan dan pemanfaatannya kepada OPD yang lebih membutuhkan terutama UPTB Bapenda sebagai ujung tombak Pendapatan dari sektor Pajak Daerah sehingga aset tersebut dapat bermanfaat secara efektif, efisien dan bernilai tambah bagi daerah.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sumsel terhadap keberhasilan yang telah dicapai dimana menyetujui Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2021 pada penyampaian laporan pembahasan dan penelitian komisi-komisi DPRD Provinsi Sumsel.
“Hal ini merupakan tahap akhir dan selajutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dapat dievaluasi dan ditindak lanjuti sesuai aturan serta perundang – undangan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa catatan dari komisi-komisi akan menjadi masukan bagi penyempurnan Raperda,
“Catatan-catatan yang telah disampaikan oleh setiap komisi dalam laporannya akan kami tindaklanjuti dalam penyempurnaan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2021” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati bersama Gubernur Sumsel H. Herman Deru melakukan Penandatanganan persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2021.#osk