in

Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2021 di Setujui

Suasana Rapat Paripurna XXXVII Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (30/9) .(BP/IST)

Palembang, BP- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Persetujuan  disampaikan dalam  Rapat Paripurna XXXVII Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (30/9) .

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas , Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzareki.

Juga dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ir. S.A.Supriono dan Para Kepala OPD Provinsi Sumsel.

Sebelumnya  juru bicara dari komisi I  hingga V telah  membacakan hasil  penelitian,  secara umum para komisi-komisi DPRD Sumsel dengan kesimpulan dapat menerima dan memahami serta saran semua belanja diatur sesuai perundangan yang berlaku.

Seperti juru bicara Komisi II DPRD Provinsi Sumsel, Yenny Elita SPd.MM dalam kesimpulan dan saran  hasil pembahasan dan penelitian Komisi II  DPRD Provinsi Sumsel serta berdasarkan hasil rapat internal komisi, maka dengan mengucapkan Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkesimpulan dapat menerima dan memahami Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan segala perubahan  pergeseran, perbaikan dan penyempurnaannya sesuai dengan tugas Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Baca:  DPRD Sumsel Dukung Pemprov Sumsel Ambilalih Pasar Cinde

Juru bicara Komisi II DPRD Sumsel Yenny Elita Spd menyetujui Raperda APBD Perubahan tersebut.

Komisi II  berterima kasih kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang telah kembali merekrut 400 petugas pendamping /penyuluh beberapa waktu yang lalu.

Dengan adanya rekrutmen  tersebut maka Komisi Il mengalokasikan anggaran untuk Perekrutan Pegawai Honorer pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya terkait dengan Kekurangan Petugas Pendamping Penyuluh Pertanian,  Komisi II juga meminta kembali dukungan anggaran pada   Gubernur Sumatera Selatan untuk Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan, pada APBD 2022.

Sementara itu melalui juru bicaranya Drs Solehan Ismail, Komisi III menyimpulkan bahwa setelah melakukan penelitian dan pembahasan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Perubahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 khususnya bidang tugas Komisi III.

Komisi III dapat memahami dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan segala perubahannya sebagaimana tercantum yang tidak terpisahkan dari laporan ini untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sumatera Selatan.

Baca:  DPRD Sumsel Tandatangani Nota Keuangan Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2021

Dalam kesempatan itu Komisi III juga memberikan saran di antaranya  agar BPKAD  sebagai OPD yang melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Daerah menginventaris dan menertibkan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dikelola oleh OPD-OPD yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan yang kurang dan atau tidak optimal pemanfaatannya untuk dapat dialihkan pengelolaan dan pemanfaatannya kepada OPD yang  lebih membutuhkan terutama UPTB Bapenda sebagai ujung tombak Pendapatan dari sektor Pajak Daerah sehingga aset tersebut dapat bermanfaat secara efektif, efisien dan bernilai tambah bagi daerah.

Baca:  DPRD Sumsel Minta Ruas Jalan Provinsi Di Terawas Sampai Simpang Mao Diperpanjang

Gubernur Sumsel  H. Herman Deru  mengapresiasi dan  mengucapkan  terima kasih kepada DPRD Sumsel terhadap keberhasilan yang telah dicapai dimana menyetujui  Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2021 pada penyampaian laporan pembahasan dan penelitian komisi-komisi  DPRD Provinsi  Sumsel.

“Hal ini merupakan tahap akhir dan selajutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dapat dievaluasi dan ditindak lanjuti sesuai aturan serta perundang – undangan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa catatan dari komisi-komisi akan menjadi masukan bagi penyempurnan Raperda,

“Catatan-catatan yang telah disampaikan oleh setiap komisi dalam laporannya akan kami tindaklanjuti dalam penyempurnaan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2021”  katanya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD  Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati bersama Gubernur Sumsel H. Herman Deru melakukan Penandatanganan  persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2021.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

“No Time To Die” juga ungkap sisi sentimental James Bond

Ganjar kawal langsung keberangkatan kontingen Jateng