in

Ratu Mariyuana Corby Dideportasi

Berlangsung Super Dramatis

Schapelle L Corby, terpidana kasus 4,2 kg ganja asal Australia, Sabtu (27/5) malam resmi dideportasi ke negaranya di Brisbane, Australia. Sebelum pemulangan ratu mariyuana, proses pemulangan dari narapidana narkotika ini juga terlihat berlebihan.

Bukan saja dari keterlibatan petugas kepolisian yang diterjunkan untuk mengawal dan mengamankan napi, akan tetapi keberadaan mobil rantis dan mobil patwal juga memunculkan kesan pengawalan Corby istimewa dan berlebihan dan dramatis.

Bahkan, akibat ketatnya pengamanan dan pengawalan Corby, suasana tegang mewarnai saat Corby menyelesaikan administrasi di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar di Jalan Ken Arok Denpasar.

Ketegangan saat proses pengawalan napi asing itu terjadi setelah munculnya aksi pengusiran yang dilakukan pihak kepolisian yang dilakukan Kapolsek Denpasar Barat kompol Gede Sumena. Bersama kepala Bapas Titiek, keduanya meminta seluruh awak media untuk keluar dari pelataran  Bapas.

Meski sempat tegang, namun akhirnya para awak media mengalah dan memilih untuk berada di luar pagar kantor Bapas. Setelah seluruh posisi awak media di luar pelataran, sekitar pukul 17.40, rombongan Corby tiba.

Saat turun dari mobil, Corby yang mengenakan kaca mata hitam dan kerudung putih motif bunga dengan baju warna putih langsung turun dari mobil Toyota Innova ke dalam ruang Bapas.

Kedatangan Corby dari rumah kontrakannya di Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari No 9 Kuta ke Kantor Bapas di Jalan Ken Arok Denpasar bersama pengawal pribadi dan pihak kepolisian itu, yakni untuk penyelesaian administrasi sebelum akhirnya menyelesaikan di kantor Imigrasi. Selanjutnya terbang ke negaranya melalui pintu keberangkatan internasional Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban.

Terkait pengawalan super istimewa bagi Corby, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Bali Surung Pasaribu yang dikonfirmasi membantah. Menurutnya, pengawalan dan pengamanan itu hanya sesuai permintaan pihak Konsulat Australia terhadap warga negaranya.

“Untuk proses ini kami koordinasi dengan Polda Bali dan Konsulat Jenderal Australia. Dari Konsulat tidak ada permintaan khusus hanya minta dilindungi saja warga negaranya, tidak ada ancaman,” ujar Surung.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi adanya perlakuan istimewa bagi napi narkoba asal negeri Kangguru ini. “Tidak ada perlakuan khusus dan istimewa,” tandasnya.

Kalapas Kelas II A Kerobokan Tonny Nainggolan, menyatakan sebelum proses deportasi, Corby dikatakan cukup aktif dan tertib administrasi. Usai menyelesaikan administrasi, tepat sekitar pukul 18.00, Corby kemudian keluar untuk selanjutnya menuju kantor Imigrasi dan diterbangkan ke Australia. 

Sebelum bebas murni, Corby dinyatakan bebas bersyarat 10 Februari 2014. Itu setelah Presiden mengabulkan grasi yang diajukan pihak Corby. Selama bebas bersyarat, Corby menempati rumah kontrakan di Badung dengan menempati rumah di Jl Kartika Plaza, Gang Pudak Sari No 9 Kuta, Badung. Setelah dideportasi, Corby dilarang memasuki Indonesia selama 6 bulan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

L’oreal Paris Rouge Magique Lipstick REVIEW

Nazif Basir Tulis Buku Penangkis Lupa