Registrasi SIM card merupakan wujud keinginan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Demikian disampaikann Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Ahmad M Ramli dal Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kontroversi Registrasi SIM Card (Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?), yang berlangsung di Ruang Roeslan Abdoelgani, Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Ramli mengakui, saat ini di sebagian kalangan di masyarakat bekembang kekhawatiran penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh orang lain. Terkait itu, kata dia, telah diperoleh kesepakatan di antara pemegang kekuasaan untuk mengantisipasi kemungkinan negatif iti.
Memang, Ramli mengatakan, fitur unreg itu tidak dapat langsung dioperasikan sendiri oleh pemilik nomor. Sebab, kata dia, kalau disediakan, salah-salah orang yang meng-unreg itu bukan pemilik yang benar.
“Jika ingin mengecek nomor dari SIM card dari operator berbeda, maka bisa dicek di web provider SIM card itu,” katanya.
Diketahui, fitur UNREG sendiri diatur oleh UU ITE. Oleh karenanya, operator wajib juga menyediakan fitur untuk menghaps, meng-UNREG.