in

Perwali untuk Tunjangan DPRK Lhokseumawe

ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya baru saja mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK dibawah payung bayang-bayang devisit anggaran di Kota tersebut.

Teuku Kemal Fasya yang merupakan dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh Lhokseumawe kepada wartawan aceHTrend mengatakan, regulasi baru tersebut memungkinkan para anggota dewan menerima Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang selama ini diterima dua kali sebulan sebesar Rp. 2,1 juta atau menjadi Rp. 4,2 juta menjadi lima kali dalam sebulan atau Rp. 10,5 juta. Tunjangan ini meningkat 150 persen. Demikian juga tunjangan transportasi Rp. 8 juta sebulan yang sebelumnya tidak ada. Ini belum lagi ditambah dengan uang gaji bulan, uang representasi, dan pelbagai fasilitas lainnya.

“Ini sebenarnya wujud borjuisme lembaga yang memiliki kuasa mengatur regulasi kepada dirinya sendiri (self-regulation) yang terlalu besar,” sebut Ketua Komunitas Peradaban Aceh (KPA) itu, Jumat, (10/11).

Menurutnya, pengesahan kenaikan tunjangan oleh Perwali tersebut kemungkinan saja dipengaruhi oleh pandangan dari DPRK Lhokseumawe yang menyebabkan Perwali ini hadir. Kebijakan tersebut serta-merta akan dihubungkan dengan kualitas kinerja DPRK Lhokseumawe selama ini, sehingga timbul pertanyaan dari publik tentang apa prestasi yang telah mereka lakukan sehingga wajar untuk diberik anggaran yang sedemikian besar.

Sehingga, kebijakan PP NO 18 tahun 2017 itupun dipahami secara normatig dan literal tanpa melihat konteks keuangan Kota Lhokseumawe yang defisit untuk program-program kesejahteraan dan perbaikan kualitas infrastruktur.

“Kebijakan ini juga semakin menyakiti hati konstituen yang rata-rata hanya memiliki daya tahan kuangan hanya 2 dollar sehari atau paling hanya memiliki pemasukan kurang dari satu juta perkapita per bulan,” jelas Teuku Kemal yang juga salah seorang di Dewan pakar di Dewan Kesenian Aceh (DKA) .

Dari hal itu, Angka kemiskinan yang tergolong masih tinggi di Kota Eks Petro Dollar menjadikan kebijakan tersebut kontraproduktif, apalagi pasca pemilihan kepala Daerah beberapa bulan lalu menyebabkan anggaran di Kota Lhokseumawe devisit hingga mencapai Rp254,48 miliar lebih.

“Kebijakan yang telah ditetapkan itu seharusnya di evaluasi ulang, agar peningkatan tunjangan itu masuk akal,”tutur pemikir muda Aceh yang aktif di media Steemit.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dengan Aturan Baru Penyusunan RPJM Butuh Waktu Lebih Lama

Registrasi SIM Card untuk Jamin Keamanan Masyarakat