in

Rekam Jejak

Mulai hari  ini hingga besok Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bakal menggelar dialog  publik. Panitia Seleksi pada tahap pertama telah meloloskan 60 calon anggota Komnas HAM. Mereka  dibagi menjadi 8 kelompok. Dalam dialog publik ini warga bisa menanyakan apa saja kepada para calon.

Pasca dialog publik, Pansel akan menyaring sebanyak 28 nama untuk mengikuti tes kesehatan, psikologi, dan wawancara. Dari situ akan mengerucut menjadi 14 nama yang akan dipilih oleh DPR. Ujungnya, akan ada 7 anggota Komnas HAM untuk periode 2017 hingga 2022.

Kata Pansel, mayoritas pendaftar berasal dari praktisi hukum. Itu mungkin sebab nama Koordinator bidang Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin atau yang dikenal sebagai  Zainal Petir bisa  lolos seleksi administrasi dan tertulis calon Komisioner Komnas HAM. Selain jadi aktivis FPI, Zainal juga tercatat sebagai anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Jateng, dan anggota Komisi Informasi Publik Jateng.

Zainal tentu punya hak untuk mendaftar sebagai apa saja di negeri ini. Kewenangan yang serupa ada pada Pansel untuk meloloskan atau menggagalkan calon.

Pansel sepatutnya melihat peristiwa 14 April lalu.  Saat itu sejumlah Ormas di Semarang, Jawa Tengah mendatangi rumah Zainal. Mereka memprotes rencana deklarasi pembentukan FPI Semarang di tempat itu. Rekam jejak FPI yang buruk, membuat ormas keberatan FPI berdiri di Semarang. Kepolisian setempat yang memediasi mengamini desakan Ormas dan melarang pembentukan FPI.

Panitia seleksi mestinya memperhatikan rekam jejak dari para calon itu. Mereka yang kelak menjadi anggota Komnas HAM seharusnya  memiliki rekam jejak yang baik dalam perlindungan terhadap harkat kemanusiaan, bukan sebaliknya.
 

What do you think?

Written by virgo

Diskriminasi LGBT

Kualitas Museum di Indonesia Rendah