Indonesia akhirnya memutuskan untuk menjalankan 167 rekomendasi dari berbagai negara terkait pelaksanaan HAM di tanah air. Pemerintah memastikan bakal menjalankan rekomendasi tersebut dalam 4 tahun mendatang. Ini adalah salah satu hasil dari Sidang Dewan HAM PBB ke-36 yang berlangsung kemarin.
Di sidang Tinjauan Periodik Universal pada Mei lalu, Indonesia menerima total 225 rekomendasi – terbesar sepanjang partisipasi Indonesia dalam tinjauan ini. 150 rekomendasi langsung diadopsi pemerintah. 75 lainnya dibawa pulang karena isunya yang sensitif.
Salah satunya soal kebijakan hukuman mati. Indonesia direkomendasikan untuk menghapus hukuman itu karena mencederai prinsip dasar penghargaan HAM. Tapi pemerintah bergeming. Pemerintah beralasan, hukuman mati perlu sebagai bentuk perang terhadap narkoba. Betul, narkoba itu berbahaya, tapi belum terlihat bagaimana hukuman mati membuat efek jera. Sebaliknya data Badan Narkotika Nasional BNN menunjukkan kasus pengguna narkoba justru terus meningkat meski puluhan orang telah eksekusi. Lalu buat apa dipertahankan?
Soal hukuman mati bukan satu-satunya yang disorot dunia dari Indonesia. Masih ada juga soal perlindungan terhadap hak kelompok LGBT dan kebebasan beragama dan berkeyakinan. PR kita jelas masih banyak, dan Indonesia bakal terus diawasi dunia. Sementara di dalam negeri kita tahu betapa kasus HAM seperti tak jadi prioritas Pemerintahan Joko Widodo. Tinjauan Periodik dari Dewan PBB ini hendaknya terus dijadikan rujukan bagi Indonesia untuk terus memperbaiki kondisi HAM di tanah air. Dan Indonesia mesti berkomitmen menjalankan semua rekomendasi yang sudah diadopsi.