in

“Remisi karena Mereka Justice Collaborator”

Ratusan tahanan kasus korupsi diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman, pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi tersebut disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK beralasan ada baiknya remisi diberikan pada tahanan tindak pidana yang tidak serius.

Kemenkumham sendiri memberikan remisi kepada 400 tahanan korupsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus, seperti narkotika dan korupsi.

Untuk mengupas masalah tersebut, berikut penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada beberapa kesempatan di Gedung Kemenkumham, Lapas Anak dan Wanita Tangerang, dan Gedung DPR MPR.

Apa alasan remisi untuk M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi wisma atlet dan Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak?

Dia kan justice collaborator. (Nazaruddin menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi wisma atlet dan Hambalang, sehingga diberikan remisi lima bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sedangkan Gayus diberikan remisi enam bulan, sesuai dengaan PP Nomor 28 Tahun 2006).

Kenapa dasar hukum pemberian remisi terhadap Gayus, berbeda dengan Nazaruddin?

Dia tidak masuk PP 99, berarti PP yang dibawahnya. Dia sudah dihukum, dan sudah lewat register F-nya satu tahun.

Ada berapa narapidana di seluruh Indonesia yang mendapat remisi?

Ada 92.816 narapidana dari seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Sebanyak 90.372 narapidana mendapat RU I, sedangkan 2.444 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau RU II.

Pemberian RU Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017 memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari 102 miliar, sedangkan pemberian remisi II terhadap 2.444 narapidana menghemat anggaran makan 3,5 miliar rupiah sehingga total menghemat 102,5 miliar.

Dari sekian banyak narapidana yang mendapat pengurangan hukuman, berapa yang mendapat pengurangan dan berapa bulan yang dikurangi?

Dari 90.372 narapidana penerima RU I, sebanyak 24.014 narapidana mendapat pengurangan hukuman satu bulan, 23.651 narapidana mendapat remisi dua bulan, 25.459 narapidana mendapat remisi tiga bulan,

10.644 narapidana mendapat remisi empat bulan, dan penerima remisi lima bulan ada 5.466 orang dan penerima remisi enam bulan ada 1.138 orang, sedangkan dari 2.444 narapidana penerima remisi II ada 309 narapidana yang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan. eko nugroho/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Satu-satunya Program Studi di Sumatera

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan