in

Residivis Tetangkap Edarkan Sabu-sabu

Selasa, 19 Desember 2017 12:03 WIB

* Masih Jalani Pembebasan Bersyarat 

LANGSA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Timur meringkus IH (30). Warga Dusun Pahlawan, Gampong Baroh, Langsa Lama itu kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Dari tangan pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang ikan itu, ikut disita 72,34 gram sabu-sabu.

Kemarin, barang bukti bersama tersangka yang juga residivis kasus sabu-sabu dengan vonis hukuman penjara 34 bulan yang kini menjalani Pembebasan Besyarat (PB) dari LP Narkotika Langsa, ini diperlihatkan Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi, didampingi Kapolsek Langsa Timur Iptu Hasrul Irfandi, saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Langsa Timur, Senin (18/12).

Menurut rustam, IH ditangkap pada 30 November lalu berkat laporan masyarakat yang resah dengan perbuatannya mengedarkan narkotika di gampong setempat. Bahkan, ketika hendak ditangkap di Dusun Pahwalan, IH mencoba kabur.

Namun, petugas yang telah sigap langsung meringkusnya. Saat digeledah, dari IH ditemukan sembilan paket sabu-sabu dengan rincian satu paket besar, enam paket sedang, dan dua paket kecil yang terbungkus dalam plastik tembus pandang.

“IH sedang menjalani PB dari LP Narkotika Langsa karena telah menjani 22 bulan masa hukuman dari total 34 bulan masa hukuman vonis pengadilan, terkait kasus sabu-sabu,” ujar Rustam kepada wartawan.

Akibat perbuatannya, IH diancam pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakotika. Ancamannya hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Yanti Dianiaya Kernet Angkot

Jajal Mobil Listrik, Presiden Akan Terus Dorong Produk Anak Bangsa Agar Bisa Bersaing