in

Restorasi Pasar

Tanggal 30 Oktober 2017 merupakan hari di mana terjadinya kebakaran Pasa Ateh Kota Bukittinggi. Kebakaran serupa pernah terjadi tahun 1971, dan pertengahan tahun 1990-an. Kejadian kebakaran pasar, bukanlah satu-satunya, hampir di kebanyakan kota dan pusat kabupaten di Indonesia, pasar mengalami kebakaran. Kejadiannya berulang dan berulang kembali.

Bobot kebakaran yang terjadi di Pasa Ateh, mirip dengan kejadian tahun 1971. Hampir-hampir semua lokasi pasar yang terbakar. Ini salah satu konsekuensi peruntukan jalan untuk pemadam kebakaran tidak cukup, sumber air tidak tersedia, dan tentunya akibat padatnya lokasi pasar yang memudahkan api menjilat dari satu blok ke blok lain.

Untuk yang sekarang belum ada data yang pasti. Tapi perkiraan, sekitar 600 petak toko hangus dilalap api. Jika saja masing-masing lingkaran toko, juga menguasai lapak untuk dijadikan tempat berjualan, maka pada hari ini sekitar 1.200 pedagang berhenti usahanya. Minimal sekitar 10.000 jumlah penduduk akan terkena dampak, dari kebakaran ini. Belum hitungannya, bisnis ikutan yang terganggu sebagai akibat kebakaran tadi.

Bagi kita, tentu yang bisa kita panjatkan adalah doa. Agar para pedagang yang biasa hidup dalam perdagangan di sekitar pasar, sabar dalam menghadapinya. Tentunya, Allah SWT tidak sia-sia. Banyak kisah sukses yang kita dengar, bangkitnya saudagar Minang, sebagian karena pernah mengalami kejadian yang sama waktu dulunya.

Pasa Ateh dulu merupakan ikon tersendiri, di samping Jam Gadang untuk Kota Bukittinggi. Para pelancong yang masuk ke Bukittinggi, biasa mereka menghabiskan waktu untuk berbelanja kuliner dan berbagai jenis kerajinan khas Minang. 

Sejak kebakaran tahun 1971, konsep pengembangannya sudah dibuat oleh para konsultan perencana. Namun, perbaikan dari fisik pasar tidaklah menggembirakan. Pasar padat melebihi kapasitas, riuh bunyi musik, payung payung tidak seragam, sama dengan sempitnya orang berlalu lalang yang melintasi pasar ini. Kejadian kebakaran memerlukan tugas tambahan bagi wali kota bagaimana melakukan restorasi. Ini tentunya kesempatan untuk membuat masa depan Kota Bukittinggi lebih baik dari sekarang.

Restorasi perlu dilakukan pada tiga hal; (a) manajemen pasar; (b) pembangunan kembali kondisi fisik pasar yang mengikuti kondisi pasar yang diperlukan pada masa yang akan dating; dan (c) exit policy apa yang harus dilakukan oleh pemda setempat dalam menyediakan tempat berdagang sementara.

Akar Masalah

Memang tidak pernah diketahui secara persis, apa penyebab kebakaran pasar. Semua hanya menyatakan dugaan-dugaan. Misalnya karena kabel liar yang korsleting, bisa saja karena puntung rokok, atau meledaknya gas, dan banyak alternatif penjelasan lainnya. 

Jika kejadiannya pukul 05.30 pagi, lebih cenderung mengarah kepada korsleting, atau proses memasak, atau puntung rokok, di mana para pedagang masih umumnya belum membuka toko mereka. 

Namun sebaiknya mesti ada penyelidikan sampai tuntas, dan memiliki bukti-bukti yang layak untuk sampai ditemukan akar masalah terjadinya kebakaran pasar. Jika akar masalahnya tidak ditemukan, tentunya pemerintah kota tidak akan melakukan tindakan untuk pencegahan dari akar masalah itu. Mereka lebih kepada kebijakan yang commond sense dalam mengelola pasar. Sepanjang bisa ditarik retribusi, ya sudahlah. 

Setiap kebakaran demi kebakaran, maka yang menderita berat jelas mereka yang memiliki toko. Karena ada standar-standar yang mesti dijalankan dalam manajemen pasar, maka pemerintah mesti melakukan upaya regulasi agar kejadian yang sama tidak terulang.

Pembangunan Kembali

Pembangunan kembali kondisi fisik pasar sangat ditentukan oleh bagaimana perancangan masa depan Kota Bukittinggi. Tentunya, kita serahkan kepada pengujian kondisi bangunan yang dilakukan oleh konsultan yang bertanggung jawab. Namun apapun hasilnya, penulis lebih menyarankan agar kawasan Pasa Ateh sudah saatnya dilakukan perubahan cara pandang ‘mind’, penataan fisik dan sistem, di mana dengan hasil konsepsi baru akan terkesan semangat icon baru Kota Bukittinggi. Merupakan perpaduan antara pusat kebudayaan Minangkabau dengan perubahan bentuk pasar yang diinginkan oleh pelancong di kemudian hari.

Bayangan penulis, Pasa Ateh, bukan lagi tempat penjualan seperti tahun-tahun sebelumnya. Boleh dikatakan tidak memenuhi standar dalam merefleksikan sebuah kota tujuan wisata. Tidak lagi tempat di mana antara penjual pakaian menempati tempat yang sempit, dan di sepanjang jalur jalan, diisi pedagang yang tata letak dan estetikanya jauh dari yang diharapkan. Apalagi sepanjang Pasar Kuliner, yang juga apa adanya.

Ke depan, konsepsi pengembangan Pasa Ateh adalah pasar virtual. Lebih banyaknya tempat di mana para pendatang untuk duduk dan berjalan untuk berbelanja. Mereka menikmati kehidupan sosial di pasar, tidak saja berbelanja, namun juga menikmati kuliner yang benar-benar tertata.

Peruntukan untuk mereka yang berjalan kaki sedemikian rupa, sehingga menjadikan kawasan ini terkesan oleh pengunjung sebagai lokasi yang benar-benar mumpuni untuk dikunjungi. 

Pasar virtual, di mana menghimpun dan fokus kepada dua pasar, tempat penjualan kuliner dan kreatif industry. Pasar yang yang menyediakan tempat untuk keperluan mendatang. Kalau mungkin bisa dijadikan Sumatera Trade Center; di mana akan terjadi transaksi virtual untuk komoditas yang bisa dihasilkan di seluruh Sumatera.

Agar dalam jangka panjang keberadaan pasar ini dirasakan, maka aturan kepemilikan dan penyewaan mesti lebih ada keberpihakan untuk masyarakat tempatan. Membangun baru berapapun biayanya, diperkirakan tidak akan bermasalah. Bisa diwujukan tanpa APBN. Bisa dari municipality bond, atau dana koperasi pedagang yang dihimpun disertai dengan konsorsium dari bank-bank negara. Yang penting keberpihakan.

Oleh karenanya, pengembangan konsepsi Pasa Ateh ke depan mesti disesuaikan dengan RT/RW, kalau mungkin bisa dilombakan perancangannya kepada anak-anak muda Minang yang paham folosofi bentuk pasar.

Exit Policy

Memang besarnya korban baik nilai materil dan psikologis sulit untuk dilakukan. Namun yang perlu adalah, bahwa kesempatan kerja yang hilang mesti segera dipulihkan.

Bank-bank tentu akan segera menghitung berapa kredit yang macet. Para pedagang tentu memerlukan space. Karena menjelang pembangunan kembali/rehab pasar tidaklah mudah, maka tahun-tahun depan, kesemrawutan Kota Bukittinggi sebaiknya diantisipasi. 

Perlu segera duduk bersama dalam melakukan penataan sementara untuk peruntukan pasar. Bappeda segera melakukan persiapan berkoordinasi dengan Dinas Pasar. Aturan-aturan sementara oleh wali kota sangat diperlukan, agar mengurangi persoalan di kemudian hari.

Sambil menghimpun infak bagi sesama, dan menyalurkannya sebaik mungkin, maka pemerintah daerah dapat berupaya mencarikan pendanaan untuk start up, bagi mereka korban kebakaran. Skema bebas bunga bisa ditawarkan dengan merancang skema subsidi dari pemerintah daerah.

Regulasi dan Manajemen Baru

Memang tidak ada sekolah sarjana yang mengajarkan bagaimana melakukan perencanaan pasar, pengelolaan dan monitoring. Sekalipun tidak ada, diklat-diklat manajemen pasar sangat diperlukan. Karena dalam melakukan pengelolaan pasar, tidak saja cukup diklat administrasi umum, apalagi diklat kepemimpinan yang masih umum sifatnya.

Berdasarkan akar masalah di atas, segera regulasi tentang pasar di-updating, diperbaiki mana yang belum terakomodasi dalam ketentuan. Retribusi pasar memang oke saja, namun tidak cukup.

Ke depan, pasar-pasar mana saja memerlukan kebijakan yang khusus dan detail dalam mengelola pasar. Di antaranya adalah; Pertama, menyusun aturan larangan merokok baik pemilik maupun pendatang yang ada kecuali pada tempat yang disediakan.

Kedua, aturan dalam jaringan listrik dan penggunaan di dalam; Ketiga, kepemilikan racun api untuk seluruh took; Keempat, penataan saluran air dan sistem sampah; Kelima, peruntukan jalan yang tidak boleh dilanggar oleh pedagang informal; Keenam, SOP bagaimana pasar dikelola; Serta ketujuh, governance seluruh aspek yang ada di setiap pasar.

Regulasi ini juga sejalan dengan pengaturan moda dan route transport, perparkiran, transparansi harga dan sebagainya. Ke semua ini perlu secara mikro diketahui oleh petugas, tentunya Dinas Pasar yang ditugaskan wali kota. Hanya dengan begitu, masa depan pasar akan semakin baik, dan risiko kebakaran semakin dapat dikendalikan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

1042 Pedagang Pasa Ateh Direlokasi

Panwaslu Nagan Raya Ajak Putra-Putri Terbaik Jadi Panwascam