Diposkan pada: 25 Nov 2016 ; 2431 Views Kategori: Berita
Dengan pertimbangan untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 November 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Revisi atas PP Nomor 29 tersebut terutama menyangkut Pasal 8 mengenai penunjukan langsung perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Pemerintah menambahkan ketentuan, bahwa pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan -langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku juga untuk: 7) pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintali Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Semantara pada ayat 2b disebutkan, Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ingka 7) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Terkait dengan revisi itu, pemerintah juga menambahkan ketentuan dalam Pasal 12 PP tersebut, bahwa penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud, berlaku untuk: 7) pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara untuk pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin, penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan syarat:
2c) Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada (angka 7) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badin Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah , Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Adapun Pasal 13A diubah menjadi berbunyi: 1). Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Bidan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi; 2) Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat penugasan dari Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2016 itu. (Pusdatin/ES)