Nasib penyanyi dangdut Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya diputuskan. Dia divonis penjara selama 10 bulan dan 10 bulan masa rehabilitasi.
Vonis tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (19/9). Dalam putusan, Ridho dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba golongan satu untuk diri sendiri.
“Satu, terdakwa Ridho Rhoma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, membebaskan terdakwa Ridho dari dakwaan primer tersebut,” kata Majelis Hakim.
“Tiga, menyatakan terdakwa Ridho Rhoma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba golongan satu bagi diri sendiri. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho dengan pidana penjara selama 10 bulan,” sambungnya.
Vonis yang diberikan pada Ridho Rhoma tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara dua tahun untuk anak Rhoma Irama itu.
Sementara itu, vonis penjara selama 10 bulan untuk Ridho Rhoma sudah termasuk proses rehabilitasi yang harus dijalani Ridho di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan masa tahanannya di Rutan Salemba selama mengikuti masa persidangan.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3) lalu. Dia kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. (*)
LOGIN untuk mengomentari.