in

Ridho Rhoma Ngotot Minta Direhab

Sidang perdana kasus narkoba yang menyeret penyanyi dangdut Ridho Irama digelar di Penngadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin (4/7). Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.

Mendengar dakwaan itu, pihak Ridho merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi. “Eksepsi itu berkenaan dakwaan tersebut sudah sepatutnya belum? Tapi, ada hal-hal dalam penyusunan itu yang menurut kami tidak patut. Makanya kami ajukan eksepsi,” kata Achmad Cholidi, kuasa hukum Ridho usai sidang.

Menurut Cholidi, salah satu hal yang membuat pihaknya tidak setuju adalah ditahannya Ridho di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Utamanya, kami menginginkan Mas Ridho direhabilitasi. Dalam aturan BNN dan Undang Undang sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kami boleh mengajukan rehabilitasi,” tegasnya.

Meski begitu, Ridho tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. ”Nanti berkenaan dengan hal-hal lainnya, kesaksian bersama teman-teman media untuk bisa melihat yang didakwakan JPU benar atau tidak? Karena itu kepada yang mulia bisa mengabulkan permohonan rehabilitasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ridho ditangkap Polres Jakarta Barat pada Sabtu (25/3) di sebuah hotel di Jalan Daan Mogot. Ridho dinyatakan positif menggunakan narkotika dan ditemukan 0,7 gram sabu sebagai barang bukti. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Menyiasati Pembangunan Nagari

Yuk, Hunting Festival Ikan Nusantara dan Lomba Masak Ikan di Pontianak dan Batam