in

Riza dan Yudas Calon Terpilih

Penetapan Pemenang Pilkada 8 Maret

Akhirnya, pasangan calon (paslon) bupati-calon wakil bupati Payakumbuh Riza Falepi-Erwin Yunaz ditetapkan jadi paslon terpilih pada pilkada serentak 2017. Di Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet-Kortanius Sabeleake unggul atas Rijel Samaloisa-Binsar Saleleubaja. 

Penetapan kedua paslon bupati-wakil bupati hasil pilkada Rabu (15/2) itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di masing-masing KPU setempat, kemarin (23/2).

Penetapan kemarin, sama-sama diwarnai penolakan dari saksi paslon kalah dengan tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara. Sementara penetapan pemenang pilkada dilakukan pada 8-10 Maret mendatang.

Dari total 57.178 suara yang sah Pilkada Payakumbuh, pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau 43,62 persen. Sedangkan pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.

Ketua KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi dalam rekapitulasi suara di GOR M Yamin kota itu menyebutkan, Riza-Erwin menang telak dari dua kompetitornya di Kecamatan Payakumbuh Utara.

Di mana, pasangan tersebut meraih 9.481 suara, sedangkan Wendra-Ennaidi mendapatkan 2.134 suara dan Suwandel-Fitrial memperoleh 2.351 suara.

Di Kecamatan Payakumbuh Timur, Suwandel-Fitrial menang telak dari dua pasangan lainnya. Di mana, pasangan tersebut meraih 6.054 suara, Wendra-Ennaidi mendapatkan 2.152 suara dan Riza-Erwin memperoleh 3.767 suara.

Lalu di Kecamatan Payakumbuh Selatan, Suwandel-Fitrial menang tipis dari dua pesaingnya. Di mana pasangan tersebut meraih 2.486 suara, Wendra-Ennaidi mendapatkan 908 suara dan Riza-Erwin memperoleh 1.699 suara. 

Khusus di Kecamatan Payakumbuh Barat, Suwandel-Fitrial masih menang dari dua pasangan lainnya. Pasangan nomor urut 3 itu meraih 9.369 suara, Wendra-Ennaidi 4.498 suara dan Riza-Erwin 7.460 suara.

Terakhir, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori Riza-Erwin unggul dari dua calon lainnya. Pasangan tersebut meraih 2.539 suara, Wendra-Ennaidi mendapatkan 1.366 suara dan Suwandel-Fitrial 914 suara.

Nah, hasil rekapitulasi suara inilah yang tidak diterima paslon Suwandel-Fitrial. Saksi Suwandel-Fitrial, Zulherman, tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut.

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang terjadi saat pemilihan dan masa tenang. Pelanggaran tersebut didapat dari saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), relawan, dan pengurus partai pendukung.

Belum lagi, tambah dia, praktik politik uang, bagi-bagi beras dan pakaian. Di mana, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat.

“Sepanjang hal yang kami sampaikan tadi, kami tidak dapat menerima dan menolak hasil rapat pleno. Akan tetapi, kami menaati aturan yang ada dalam tatib dan telah dibacakan sebelum rapat,” ujar Khadafi.

Menyikapi itu, Khadafi menyebutkan, bagi pasangan calon yang tidak puas dan tidak menerima hasil tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3×24 jam.

Kewenangan MK menangani perkara pilkada diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan kepada MK apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.

Unggul di Enam Kecamatan

Sementara di Kepulauan Mentawai, paslon Yudas-Kortanius (YK) unggul 4.023 suara dari Paslon Rijel-Binsar (RB). Di mana, paslon YK memperoleh 22.805 suara, sedangkan RB 18.782 suara.

YK unggul di enam kecamatan, yakni Pagai Utara, Siberut Barat, Siberut Barat Daya, Siberut Selatan, Siberut Tengah, Siberut Utara. Sementara, RB unggul di empat kecamatan, yakni Pagai Selatan, Sikakap, Sipora Utara dan Sipora Selatan.

Meski sempat terjadi perbedaan data dan protes, namun secara umum proses rekapitulasi berjalan dengan lancar. Pantauan  Padang Ekspres, pembacaan hasil perhitungan suara tersebut dikawal ratusan anggota Polres dan Kodim Mentawai.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Hasanuddin menyebutkan, sebanyak 100 orang personel Polres ditambah 60 anggota Kodim Mentawai diturunkan dalam rapat pleno tersebut. Tak berbeda dengan Payakumbuh, penolakan terhadap hasil rekapitulasi ini dikemukakan Rijel–Binsar. 

“Sesuai dengan hasil rekap tadi, kami sepakat bahwa masih ada masalah yang belum terselesaikan. Sengketa atau temuan itu sudah diserahkan ke Panwaslih Kepulauan Mentawai,” kata saksi Rijel-Binsar, AK Robertyl Saogo, usai rapat pleno KPU di aula Bupati Kepulauan Mentawai, Kamis (23/2).

Temuan-temuan pelanggaran itu, tambah dia, seperti di Siberut Selatan, Desa Madobak; Sipora Selatan, Desa Bosua; Pagai Selatan serta Pagai Utara. “Di Madobag itu ada pemilihan berulang-ulang, kemudian pemilih di bawah umur, intimidasi terjadi pemukulan di lingkungan di sana,” katanya.

Tim Rijel-Binsar menunggu keputusan Panwaslih soal dugaan-dugaan pelanggaran tersebut. Namun, Panwaslih secara aturan, keputusan baru keluar setelah lima hari. “Atas dasar itu, kami tidak membubuhkan tanda tangan, keberatan kita sudah dibuat tertulis dan disampaikan ke KPU Mentawai,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Panwaslih Mentawai Lazuardi menyebutkan, saat ini masih menunggu hasil verifikasi. “Kami butuh tahap untuk memutuskan apakah itu pelanggaran atau tidak ada tidak tahap dilakukan mulai verifikasi pembahasan dan rapat untuk menentukan pelanggaran tersebut,” sebutnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Mentawai Laurensius mengaku tak mempermasalahkan tidak ditandatanganinya berita acara oleh saksi dari salah satu calon.

Sebab, masalah ini sudah diakomodir dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetepan Hasil Penghitungan Suara Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 Pasal 30 ayat (2). (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Nusantara Mengaji Tangkal Radikalisme

Surat Terakhir Bupati Dijawab Paripurna APBD