Rokok elektrik vape berdampak buruk bagi kesehatan, salah satunya cedera paru-paru
Minggu, 25 Oktober 2026 12:32 WIB
Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Profesor Tjandra Yoga Aditama mengingatkan bahaya penggunaan rokok elektrik atau vape yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan salah satunya cedera paru-paru.
“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (‘flavor’),” kata Prof Tjandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan bahwa salah satu dampak buruk penggunaan vape terhadap kesehatan paru-paru adalah “e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI)” atau cedera paru-paru, seperti yang disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Selain itu, lanjut Tjandra, menurut WHO ada dampak buruk lain pada kardioavaskuler, gangguan janin dan perkembangan otak pada anak dan remaja.
“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Tjandra, profesor kehormatan di Universitas Griffith itu.
Tjandra mengatakan publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat (WPRO) mencatat ada dua belas negara yang melarang penjualan rokok elektrik di negaranya. Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektrik ENDS (electronic nicotine delivery system).
Ia pun mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia yang melarang penggunaan vape tersebut.
“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa persebaran narkotika melalui produk vape atau rokok elektrik merupakan ancaman nyata bagi generasi muda yang sedang berkembang dan harus segera dihentikan.
“Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” kata Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin, di Bandarlampung, Senin.
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026