Senin, 14 November 2016 15:33 WIB
IDI – Dua warga Aceh Timur diciduk tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) dan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Sabtu (12/11). Kedua pria berinisial MH (37) dan BS (25) tersebut dituduh sebagai pemalsu uang terdiri.
Mereka ditangkap di dua tempat terpisah di Aceh Timur. Bersama keduanya, turut diamankan uang palsu puluhan juta rupiah.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, mengatakan mulanya polisi menangkap MH, warga Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Sabtu (12/11), sekira pukul 16.00 WIB, di jalan Bagok Panah, Kecamatan Nurusalam, Aceh Timur.
MH diciduk tim gabungan saat patroli di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, kawasan Bagok Panah. Saat itu, petugas melihat sepeda motor mencurigakan merk Honda CBR putih yang diparkir di depan warung kopi di Bagok Panah. Kemudian petugas memeriksa surat kelengkapan kendaran tersebut. Ternyata, sepeda motor itu milik MH.
“Saat kami periksa, di kendaraannya kami temukan uang palsu Rp 750 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu dari dalam dompet MH. Kemudian, kami geledah. Dari bwah jok sepeda motor itu, kami menemukan uang palsu Rp 40 juta,” ujar Rudi melalui siaran persnya kepada Prohaba, Minggu (13/11).
Saat diinterograsi, saat itu MH bersama temannya berencana membeli sepeda motor Honda Vario asal Lhoksukon, seharga Rp 20 juta. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus itu dan mengamankan teman MH berinisial BS, warga Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. BS diciduk di depan terminal Idi Rayeuk, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Setelah BS kami periksa, kami menemukan uang palsu Rp 13 juta pecahan Rp 20 ribu dari bawah jok sepeda motor Vixion miliknya. Saat kami tanyakan, mereka mengaku uang tersebut dicetak sendiri di rumah BS di Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur,” jelas Rudi.
Dari kedua tersangka, telah disita uang palsu senilai Rp 53 juta. Uang dimaksud pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 40 juta dan pecahan Rp 20 ribu sejumlah Rp 13 juta.
“Selain itu, kami juga menyita satu unit mesin copy merk canon warna hitam, kertas APS, satu unit Honda CBR 150, satu unit Yamaha Vixion, dan satu unit dompet. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Rudi.(c49)