Kudus- BPHTB merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan didaerah.
Rumitnya perhitungan dan sistem pembayaran BHTB pajak biaya penjualan tanah, membuat geram salah satu aktifis Putra Daerah Undaan Kholilul Ulum yang akrab di sapa kang ulum.
Sangat disayangkan Pemerintah Daerah kabupaten kudus jika pembayaran pajak BPHTB harus lewat Jasa Notaris jelas ini akan berpotensi terjadi sistem makelar atau Perantara yang berpotensi terjadinya kolusi dan ujung ujungnya pungli.
Kang ulum juga membandingan pelayan di daeerah lain yang sudah terintegrasi melalui pelayanan satu pintu Mall pelayanan.
Dijelaskan pula di Kudus ini tidak hanya rumit di sistem pembayaranya tapi juga membingungkan masyarakat di sistem perhitungan pajaknya.
“Saya kasih contoh di Kabupaten lain biaya pajak untuk AJB adalah mengacu kepada harga sepakat atau Jual beli, tetapi di Kudus tidak bisa pemda mengacu NJOP pasaran di zona tertentu katakanlah dengan mengunakan acuan batas bawah, jadi jika transaksi dibawah harga pasaran maka pajaknya tetap memakai harga pasaran terendah.”jelasnya.
Dikatakan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga, apalagi dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan.
The post Rumitnya Perhitungan Dan Pembayaran BPHTB Di Kudus Dewan Di Minta Turun Tangan appeared first on ZONA SATU.