Palembang, BP
Lima mahasiswa yang terlibat dalam perkara tindak pidana melakukan kekerasan dengan cara merusak mobil pihak kepolisian pada saat aksi demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw pada bulan oktober 2020 lalu divonis hukuman percobaan.
Identitas kelima terdakwa tersebut yakni M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz, dan M Haidir Maulana. Yang mana kelimanya berasal dari Universitas berbeda-beda di Kota Palembang.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Sahlan Efendi menyatakan bahwa kelima terdakwa tersebut divonis 10 bulan, Kamis (28/1).
Akan tetapi hukuman 10 bulan itu baru berlaku apabila kelima terdakwa tersebut selama 1 tahun 6 bulan kedepan kedapatan melakukan tindak pidana.
Akan tetapi hukuman 10 bulan itu baru berlaku apabila kelima terdakwa tersebut selama 1 tahun 6 bulan kedepan kedapatan melakukan tindak pidana
“Dengan ini menimbang bahwa kelima terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seperti pasal yang didakwakan akan tetapi perbuatan kelima terdakwa terbukti secara subsider sesuai pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan,” kata Sahlan.
Akan tetapi hal-hal yang meringankan, majelis hakim menimbang bahwa kelima terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, maka majelis hakim memutuskan memberikan hukuman vonis percobaan.
Mendengar putusan tersebut, Kelima JPU Kejati yang memegang perkara ini menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sementara kelima terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.#osk