in

“Rutan Ini Over Crowded dan saat Ditertibkan Muncul Berbagai Gesekan”

Dirjen Pemasyarakatan, I Wayan K Dusak, tentang Kondisi Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru

Satu persoalan besar yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah over crowded atau membludaknya jumlah penghuni penjara. Over crowded diduga menjadi salah satu penyebab gesekan antarnarapidana (napi) yang berujung pada kerusuhan.

Untuk mengatasi over crowded di sejumlah lapas tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan K Dusak. Berikut petikannya.

Terkait dengan kaburnya ratusan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, apa yang menyebabkan mereka kabur?

Informasi awal penyebabnya masalah kepala keamanan. Kepala keamanan kita bermasalah. Mereka menuntut kepala keamanan diganti.

Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau termasuk over crowded?

Ini kan rutan yang over crowded, melebihi kapasitas. Kita kan mencoba membuat tata tertib. Nah, seperti pedagang, kalau sudah banyak ditertibkan, mereka tidak nyaman, tidak suka sehingga di situ timbul gesekan-gesekan.

Selain over crowded, bagaimana cara Ditjen Pemasyarakatan mengatasi masuknya narkoba dari luar lapas?

Dengan meminjam anjing pelacak dari Bea Cukai dan kepolisian. Namun, anjing itu hanya mampu dua jam mengendus, sesudah itu, tidak bisa lagi. Karena itu, kita gunakan anjing Bea Cukai. Tapi, ketika dicoba, ada napi yang pingsan dan bilang najis karena makanannya diendus anjing.

Selain itu juga diterapkan teknologi informatika untuk menangkal masuknya narkoba dari luar penjara. Sudah dicoba di Lapas Cipinang. Di sana, kalau ada jarum di badannya, akan kelihatan.

Langkah apa yang diambil Ditjen Pemasyarakatan untuk mengatasi over crowded?

Saya sedikit berteori. Kalau memasukkan benda ke tempatnya, ada dua pilihan, tempatnya dibesarkan atau barang dikecilin. Kita sudah besarin tempatnya, dengan membangun lapas. Saat diberikan anggaran oleh Presiden, telah dibangun 50 lapas dan rutan.

Namun dalam diskusi, saya disindir peserta diskusi, di mana dia berkata, ‘Bapak ini pengusaha hotel atau Dirjen Lapas?’ Karena kalau pengusaha hotel itu terus bikin gedung, seharusnya kan jangan buat orang masuk lapas. Jangan sampai orang masuk penjara. Artinya, jangan sampai dipidana.

Jadi, apa yang kemudian dilakukan Ditjen Pemasyarakatan?

Dengan adanya perubahan KUHP, ada kemungkinan orang itu tidak perlu dipidana, tetapi cukup diberikan hukuman berupa sanksi sosial. Saya ingat pada 2006, setelah dibangun lapas narkotika di 2004, dikatakan, dalam kurun waktu lima tahun sudah ada lima ribu orang masuk, tapi ini baru dua tahun, sudah ada lima ribu orang yang masuk.

Makanya, salah satu kebijakan Presiden adalah mengubah sistem hukum. Ada 52 lapas yang sudah dibangun. Kedua, mengubah regulasi dan sudah diubah dengan mempercepat orang keluar sebelum waktunya, dan cuti bersyarat. eko nugroho/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Mensos Bimbing Proses Pencairan PKH Nontunai

Resep Membuat Plecing Timun Dijamin Mantap…