in

RUU ASN Bikin Rekrutmen Pegawai Fleksibel, Kepala Dinas Magang di BUMN

PADEK.JAWAPOS.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Hal itu disampaikan Anas pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi bersama jajarannya untuk membahas terkait RUU ASN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023) lalu.

RUU ASN akan menghadirkan perubahan mendasar terkait rekrutmen dan jabatan ASN. Anas menekankan bahwa transformasi ini bertujuan menjawab kebutuhan organisasi yang lincah dan kolaboratif.

Kemudian, rekrutmen ASN akan menjadi lebih fleksibel, mengatasi kendala rekrutmen pegawai baru yang selama ini harus menunggu ritual tahunan.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, RUU ini akan memfasilitasi mobilitas talenta nasional, tidak hanya dalam instansi pemerintah tetapi juga di daerah 3T. Dengan demikian, kesenjangan talenta bisa tertutup.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Pengembangan kompetensi ASN juga akan mengalami perubahan dengan metode pembelajaran yang lebih terintegrasi, termasuk experiential learning, magang, dan on the job training.

UU ini juga mendorong magang dulu di BUMN minimal dua bulan sebelum menjabat sebagai kepala dinas (kadis).

RUU ASN mendesain pengelolaan kinerja untuk mencerminkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Ini akan menciptakan keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi.

Penataan tenaga non-ASN atau honorer akan segera diselesaikan dengan berbagai skenario yang telah disiapkan. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelasnya seperti dilansir laman resmi Menpan.

Digitalisasi manajemen ASN juga akan dipercepat untuk mengatasi masalah ketidakintegrasian data sistem. “Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Selain itu, RUU ini memperkuat budaya kerja dan citra institusi ASN dengan mensimplifikasi nilai dasar agar mudah dioperasionalkan dan berlaku seragam di seluruh instansi.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Budi Syahrial Tantang Pemko Padang dan PSM Koneksikan Transpadang. Ini Sebabnya…

Konsolidasi Caleg Partai Ummat Sumbar, Taslim: Kolaborasi untuk Menang Berjamaah