Jakarta, BP–RUU tentang daerah Kepulauan menjadi RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. RUU inisiatif Komite I DPD RI tersebut dianggap mampu menyelesaikan persoalan kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan dan pengangguran.
“Masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 merupakan salah satu hasil DPD RI memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta, Kamis (12/12).
Dia berharap, RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Alirman Sori, mengatakan DPD RI telah menyiapkan 4 RUU usulan DPD RI yang diakomodir agar masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Tetapi berdasarkan pada Tata Tertib DPR, UU yang beririsan atau sama dengan usulan DPR RI dan Pemerintah, secara otomatis menjadi RUU usulan DPR RI dan Pemerintah. Sehingga menyisakan RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai usulan DPD RI yang masuk RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Dikatakan, DPD RI mengusulkan 10 RUU Prolegnas yang merupakan hasil pembahasan dari setiap Alat Kelengkapan DPD RI (Komite I, II, III, dan IV).
Alirman menambahkan, usulan jumlah RUU DPD RI periode 2019-2024 untuk Prolegnas mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. Pada prolegnas 2019-2024, terdapat 287 RUU yang diusulkan. Pemerintah mengajukan 83 RUU, DPR sebanyak 148 RUU, dan DPD mengusulkan 56 RUU. Tetapi dari 287 RUU mengerucut menjadi 245 RUU karena ada RUU yang diusulkan saling beririsan.
Dari 245 RUU untuk prolegnas prioritas tahun 2020, kata Alirman disepakati 50 RUU yang akan dibahas dalam tahun 2020. Dari 50 RUU, 40 RUU dari DPR, 9 dari pemerintah, dan hanya 1 RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan.#duk
in Nasional