in

Sabu Seberat 5,02 Gram Disita Dari Dua Sejoli di Sebuah Kos, Keduanya Menolak Mengakuinya

Sepasang kekasih di kos Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Selagalas Kota Mataramditangkap polisi.

PROHABA.CO, MATARAM – Sepasang kekasih di kos Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Selagalas Kota Mataramditangkap polisi.

Pasalnya dari pasangan sejoli itu ditemukan sabu-sabu seberat 5,02 gram dan diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, untuk kasus pertama, tersangka berinisial ACP alias M, Wanita, 35 Tahun.

ACP yang berdomisili di Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Selagalas Kota Mataram juga ditemukan bersama tersangka lainnya, DB, Pria, 36 Tahun.

DB yang diketahui pasangan gelap ACP berdomisili di Desa Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Lanal Lhokseumawe Musnahkan 22 Kg Sabu-Sabu Tak Bertuan

Baca juga: Sabu-sabu Masuk Aceh Lewat Selat Malaka, 12 Kg Disita Dari Dua Warga Aceh Utara

Baca juga: PARAH, Kini Ada Sabu-sabu Dikemas dalam Bentuk Pil, Satuan Narkoba Polrestabes Medan Menggagalkannya

Pada saat dilakukan penggeledahan di kos milik ACP, petugas menemukan barang bukti dompet yang berisikan dengan 1 buah gulungan dan 3 buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Benar saja di dalam dompet tersebut berisikan sabu seberat 5,02 gram.

Selain barang bukti tersebut ditemukan juga satu buah unit HP.

Saat diamankan dan diinterogasi, Direktur Narkoba Polda NTB, Deddy Supriadi menjelaskan keduanya saling menyalahkan.

Kata Deddy, kedua tersangka saling menuduh dan tidak mengakui siapa yang memiliki barang haram tersebut.

Namun, ucap Deddy tim penyidik akan terus mencari bukti objektif. Guna membuktikan siapa sebenarnya yang memiliki barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi Geledah Rutan Sigli, 4 Napi Narkoba Diciduk, Kembali Terlibat Miliki Sabu-Sabu

Dan saat konferensi pers ditutup, Kabid Humas menerangkan tersangka ACP dan DB melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Baca juga: Edarkan Sabu-Sabu, Kuli Bangunan Diciduk Polisi

Baca juga: Ini Motif Penembakan Nelayan di Aceh Tamiang, Dituduh Bawa Sabu-Sabu oleh Penembak

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ditangkap Polisi karena Sabu Seberat 5,02 Gram, Dua Sejoli di NTB Saling Tuduh Kepemilikan Barang, 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kalimat Awal Cerita Dongeng

Tak Terima Dituduh Selingkuhan dan Dianiaya Istri Driver Ojol, Mahasiswi Tempuh jalur Hukum