in

Safaruddin, SH: Tidak Ada Masalah Hukum di KNPI

Safaruddin

Pengantar: Di hari berkah Jumat pagi (30/12) sejumlah orang menyatroni kantor KNPI Aceh yang terletak di kawasan Jambo Tape.

Mereka, dari lembaga berbadan hukum bernama DPP KNPI mengklaim sebagai KNPI yang sah. Menurut mereka, pengesahan oleh Menkumham bertanggal 02 Februari 2016 dijadikan dasar bahwa pihak merekalah sebagai pengurus yang sah.

Untuk mengetahui duduk perkara hukum terkait KNPI, redaksi aceHTrend melakukan wawancara dengan Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), berikut hasil wawancaranya:

Bagaimana anda mencermati persoalan KNPI Aceh saat ini, adakah ini masalah hukum?

Tidak ada masalah hukum di KNPI, termasuk di KNPI Aceh. Apa yang terjadi lebih kepada masalah politik orang muda saja. Bahwa di dalam masalah politik itu ada tindakan hukum ya, misalnya soal pengrusakan kantor KNPI, jika ada dan jika itu dipersoalkan secara hukum.

Bisa dijelaskan, maksud tidak ada masalah hukum.

Ya, tidak ada. Siapapun yang mau mendirikan badan hukum perkumpulan boleh-boleh saja. Asal nama badan hukumnya tidak sama dengan nama badan hukum yang sudah ada. Ini karena terkait dengan permohonan pengajuan nama perkumpulan. Lihat Permenkumham No 3/2016.

Tapi kan nama badan hukum KNPI sama semua. Bagaimana ini?

Tidak sama. Coba cek dan periksa lagi dengan teliti.

Sama dong, liat saja atribut mereka, sama.

Jangan liat atribut mereka dulu. Tapi liat dokumen pengesahan Menkumham. Mari kita periksa.

Putusan Menkumham terkait badan hukum yang tertulis “KNPI” ada tiga badan hukum. Pertama putusan tentang pengesahan badan hukum bernama Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI (2/6/2015). Kedua putusan pengesahan badan hukum bernama Perkumpulan KNPI, KNPI-nya tanpa kepanjangan (23/10/2015), dan ketiga putusan pengesahan badan hukum bernama Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat DPP KNPI. DPPnya jadi bagian dari nama badan hukum, bukan sebagai struktur kepengurusan (2/2/2016).

Jadi, siapa saja boleh buat badan hukum, asal tidak sama namanya.

Kata Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh, SK terakhir yang sah.

Tidak ada istilah SK terakhir untuk badan hukum, yang ada SK terkait permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan (setelah melalui permohonan pengajuan nama perkumpulan) dan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar.

Jadi, menurut hemat anda yang mana KNPI mana yang benar?

Lakukan saja otentifikasi sejarah KNPI . Nama resmi yang biasa dipakai sebelumnya apa. Apakah Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI atau nama lainnya, seperti Perkumpulan KNPI (tanpa kepanjangan), atau Depan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI?

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Relawan Politik, Habis Manis Sepah Dibuang

4 Bus AKAP Dikandangkan di Jakbar