in

Sah, Mutasi Pejabat SKPA Ditolak, Ini Alasan Mendagri

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah menegaskan bahwa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap mutasi pejabat SKPA belum diberikan.

Penegasan itu disampaikan Mendagri melalui Dirjen Otda yang ditandatangani oleh Sumarsono bertanggal Kamis (24/3).

Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dengan hal Penjelasan Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Aceh itu, disertakan alasan yaitu: Pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan ketentuan Pasal 108 ayat (3) UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terhadap Pasal 119 UUPA Mendagri melalui Dirjen Otda menjelaskan bahwa pada pasal ini tidak diatur soal persyaratan dan prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam eselon II dimaksud sebagai lex spesialis, sehingga berlaku peraturan perundang-undagan nasional sebagai lex generalis.

Juga disinggung Pasal 118 UUPA yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara Nasional. Dengan demikian, menurut Mendagri melalui Dirjen Otda, manajemen kepegawaian dalam Pemerintahan Aceh harus mengikuti manajemen kepegawaian nasional. []

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Asrama Haji Dibangun di Mandailing Natal

Kampus, Pusat Cendekia yang Memutilasi Demokrasi?