Oleh: Dahlan Iskan
PT LIB itu ternyata bukan perseroan terbatas seperti pada umumnya. Ternyata perkiraan pengacara ”P21” Dr Tonic Tangkau SH M (lihat Disway kemarin) benar. Saham di PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu ada dua macam: saham seri A dan seri B.
Itu saya ketahui kemarin siang. Yakni ketika saya mendapat akta notaris pendirian PT LIB. Di situ disebutkan klub-klub sepak bola anggota Liga 1 belum dianggap memegang saham. Pemegang sahamnya hanya dua orang: Berlinton Siahaan dan Edy Rahmayadi. Nama yang terakhir itu sebagai ketua umum PSSI.
Saya pernah mendengar suara seperti ini: biar saja kepengurusan PSSI tidak usah diubah. Toh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, tidak termasuk menjadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema.
PT LIB-nya saja yang perlu dirombak. Itu demi kelancaran dan keberlangsungan kompetisi Liga 1.
Klub-klub membayangkan, sebagai pemegang saham mereka bisa memaksakan dilakukannya RUPS.
Ternyata ketika didirikan, klub-klub Liga 1 belum menjadi pemegang saham PT LIB. Mereka baru menjadi pemegang saham setelah diadakan perubahan akta, akhir tahun itu juga.