in

Saham Sedekah

Oleh: Dahlan Iskan

PT LIB itu ternyata bukan perseroan terbatas seperti pada umumnya. Ternyata perkiraan pengacara ”P21” Dr Tonic Tangkau SH M (lihat Disway kemarin) benar. Saham di PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu ada dua macam: saham seri A dan seri B.

Itu saya ketahui kemarin siang. Yakni ketika saya mendapat akta notaris pendirian PT LIB. Di situ disebutkan klub-klub sepak bola anggota Liga 1 belum dianggap memegang saham. Pemegang sahamnya hanya dua orang: Berlinton Siahaan dan Edy Rahmayadi. Nama yang terakhir itu sebagai ketua umum PSSI.

Saya pernah mendengar suara seperti ini: biar saja kepengurusan PSSI tidak usah diubah. Toh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, tidak termasuk menjadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema.

PT LIB-nya saja yang perlu dirombak. Itu demi kelancaran dan keberlangsungan kompetisi Liga 1.

Klub-klub membayangkan, sebagai pemegang saham mereka bisa memaksakan dilakukannya RUPS.

Ternyata ketika didirikan, klub-klub Liga 1 belum menjadi pemegang saham PT LIB. Mereka baru menjadi pemegang saham setelah diadakan perubahan akta, akhir tahun itu juga.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Transfer ke Chelsea Gagal, Gelandang Ajax Alvarez: Saya Sangat Kecewa!

Kapolda Sumbar Kukuhkan Polres Bukittinggi menjadi Polresta Bukittinggi