Diduga Motif Pembunuhan di Atom Center
Masih ingat kasus pembunuhan di kawasan Matahari Lama (Atom Center) yang terjadi 20 Agustus lalu? Kemarin (25/9), jajaran Polsek Padang Selatan melaksanakan reka ulang adegan (rekonstruksi) kasus tersebut.
Digelar sekitar pukul 09.00, rekonstruksi itu diperankan langsung oleh tersangka Yaso Telaumbenua, 31. Tersangka yang memakai baju tahanan warna hijau itu, terlihat tenang memperagakan kembali adegan-adegan yang dilakukannya saat menewaskan korban Asama Bago, 54, yang tak lain rekannya sendiri. Sebelas adegan diperagakan tersangka disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski dilaksanakan di tempat kejadian peristiwa (TKP), rekonstruksi kasus pembunuhan itu berjalan lancar dan aman. Dengan penjagaan yang ketat, pihak kepolisian memberi jarak bagi warga sekitar Atom Center yang menyaksikan proses rekonstruksi dengan memasang garis polisi.
Pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan oleh tersangka. Sebab pada adegan pertama, tersangka yang datang ke TKP telah mempersiapkan sebilah pisau dari rumah.
Pada adegan kedua, tersangka menyelipkan pisau itu di pinggang kanan dan disembunyikan di balik bajunya. Sedangkan adegan ketiga, tersangka menunggu korban di samping salah satu meja billiard di TKP dan di lokasi tersebut juga ada saksi bernama Yohanes Bago dan Yuliana.
Kemudian adegan keempat, tersangka bertemu dengan korban dan sempat berbicara terlebih dahulu, perbincangan tersangka dan korban tersebut juga dilihat oleh kedua saksi. Di saat perbincangan itu langsung terjadi cekcok dan tersangka meninju hidung korban sebanyak satu kali menggunakan tangan sebelah kanan dalam adegan kelima.
Pertengkaran itu disaksikan oleh tiga saksi (Yohanes, Yuliana dan Vitri Farlentika). Akibat pukulan itu, korban terjatuh ke lantai yang diperagakan oleh korban pengganti dalam adegan keenam.
Ketika adegan ketujuh inilah, saat korban mencoba berdiri tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kanan dan tersangka langsung menusukkan pisau tersebut ke perut sebelah kiri korban. Akibat tusukan itu, di adegan kedelapan korban tergeletak di lantai dalam kondisi masih hidup dan menjerit kesakitan.
Di adegan sembilan dan sepuluh, setelah korban ditusuk dan tergeletak di lantai datang saksi Yohanes Bago memisahkan tersangka dan korban dan mengangkat korban menuju sepeda motor. Korban mencoba berdiri dibantu saksi Yohanes Bago namun tersenggol sepeda motor yang lagi parkir dan menghimpit kaki kanan korban.
Ketika adegan 11, saksi Yohanes Bago dan Sandi Harefa mengangkat korban untuk dibawa ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Kemudian di adegan 12 hingga 13 tersangka meninggalkan TKP dan sempat membuang pisau ke sebuah drainase kemudian menuju ke Mapolsek Padang Selatan untuk menyerahkan diri.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, digelarnya rekonstruksi tersebut untuk memperjelas dan mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Setelah dilaksanakannya rekonstruksi ini yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada kejanggalan. Semua berjalan lancar dan aman meski kita laksanakan di TKP,” terangnya.
Ditambahkannya, dari reka adegan kasus pembunuhan tersebut diduga motif sakit hati karena korban tidak membayar utangnya kepada tersangka. Dalam kasus ini ada empat saksi. Tersangka dikenai Pasal 340 jo 338 jo 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*)
LOGIN untuk mengomentari.