in

Saksi Kunci E-KTP Tiba-tiba Meninggal

KPK Pastikan Penanganan tak Terganggu 

Penanganan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan ujian. Jumat (11/8), lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa Johannes Marliem meninggal. Direktur Biomorf Lone LCC itu disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus yang turut menyeret Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa instansinya sudah menerima kabar meninggalnya Johannes. “Bahwa benar yang bersangkutan Johannes Marliem sudah meninggal dunia,” ungkap dia di Gedung Merah Putih KPK kemarin. Namun demikian, pihaknya belum menerima informasi secara terperinci berkaitan dengan meninggalnya Johannes.

Pria yang akrab dipanggil Febri itu menyampaikan bahwa keterbatasan informasi disebabkan Johannes meninggal di AS. Karena itu, hanya otoritas di sana yang berhak menangani. Termasuk di antaranya mencari tahu sebab musabab Johannes meninggal. “Penyebab kematian (Johannes) domain otoritas setempat (AS),” ujarnya.

Ketika ditanya soal bukti spesifik yang dipegang oleh Johannes, Febri hanya menjawab singkat. Menurut dia, KPK sangat yakin bukti yang mereka miliki untuk mengungkap kasus e-KTP sudah memadai. “Secara spesifik kami tidak bisa sampaikan apa saja bukti yang dimiliki KPK,” terangnya.

Dia menolak menjawab saat ditanya apakah KPK memiliki rekaman percakapan pembahasan proyek e-KTP seperti yang disampaikan Johannes. “Kami yakin bukti (milik KPK) kuat,” ulangnya menegaskan.

Berkaitan dengan kemungkinan koordinasi antara KPK dengan pihak berwenang di AS yang menangani insiden meninggalnya Johannes, KPK tidak menutup diri. “Tentu saja dalam konteks pemberantasan korupsi kami lakukan jika dibutuhkan,” jelas Febri. 

Sebelumnya pada Februari 2017, KPK memeriksa Johannes di Singapura. Kemudian pemeriksaan kembali dilakukan bulan lalu di AS. Nama Johannes juga disebut dalam dakwaan untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Administrasi Kependudukan Sugiharto. 

Tidak tanggung-tanggung, pengusaha yang menyediakan teknologi automated finger print identification system dalam proyek e-KTP itu disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp 25,24 miliar dan  USD 14,88 juta (sekitar Rp 200,9 miliar).

Meninggalnya Johannes, masih kata Febri, membuat KPK semakin yakin bawah potensi ancaman atau intimidasi terhadap saksi kasus korupsi patut jadi perhatian. “Itu berarti perlindungan saksi adalah bagian yang sangat penting,” ungkapnya. Sebab, kasus korupsi kompleks. Potensi ancaman dan intimidasi terhadap saksi yang memberi keterangan pun diakui Febri ada.

Meski demikian, Febri memastikan, penanganan kasus e-KTP terus berlanjut. Tidak lantas terpengaruh lantaran Johannes meninggal. Dalam waktu dekat, kata Febri, sidang dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong akan dimulai. 

“Direncanakan Senin 14 Agustus (2017),” ucap dia. Dalam sidang tersebut bakal dibacakan surat dakwaan untuk Andi Narogong. KPK berharap besar melalui persidangan Andi semakin banyak fakta yang terungkap dalam kasus e-KTP. 

Sponsor Inagurasi Obama Terbesar 

Sepak terjang Johannes Marliem terbilang kontroversi. Jauh sebelum disebut-sebut terlibat dalam kasus e-KTP, nama Johannes sudah cukup menarik perhatian publik. Dilansir Star Tribune, Johannes merupakan donatur terbesar dari Minnesota untuk pelantikan kedua Barack Obama. 

Johannes menyumbang USD 225.000 untuk pelantikan Obama. Angka tersebut hanya kurang USD 25.000 dari sumbangan yang diberikan perusahaan multinasional ExxonMobil dan dua kali lipat donatur terbesar kedua di negara bagian itu.

Pada artikel yang diterbitkan Star Tribune pada 22 April 2013, CEO dan pendiri Marliem Marketing Group itu memberikan sumbangan sebesar USD 100.000 dan USD 150.000 kepada Komite Pelantikan Presiden pada Januari 2013.

Pada 2012, Johannes juga tercatat ikut menyumbang untuk kampanye pemilihan kembali Obama. Jumlah sumbangannya kala itu sebesar USD 2.500. Memasuki masa kampanye, sumbangan Johannes meningkat menjadi USD 70.000. Sumbangan itu ditujukan untuk kampanye kepresidenan, Komite Nasional Demokratik, dan beberapa komite demokratik negara bagian.

Namun, Brad Woodhouse dari Komite Nasional Demokratik mengatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan donasi yang diberikan Johannes, karena dia terbukti melakukan pencurian dengan penipuan. “Latar belakang kriminal individu ini tidak muncul dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan pada saat kontribusi tersebut. 

Sumbangan ini tidak akan diterima oleh [Dana Kemenangan Obama] jika fakta-fakta ini diketahui saat itu. Kami sedang menyelidiki masalah ini dan akan diselesaikan sesuai dengan kebijakan kami,” kata Woodhouse.

Johannes mengaku bersalah pada 2010 atas pelanggaran pencurian oleh penipuan. Asisten Jaksa Wilayah Tom Arneson mengatakan bahwa Johannes meminta pengurangan hukuman penjara yang ditangguhkan “karena konsekuensi imigrasi”. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Daerah Lamban Serap Anggaran

Prihatin Geng Pelajar