in

Saksi Ungkap Dampak Tambang Emas PT GS

Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan gugatan LBH Padang terhadap Gubernur Sumbar agar mencabut surat izin operasi produksi pertambangan perusahaan PT Geominex Sapek (GS) di Solok Selatan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, kemarin. 

Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan aktivitas pertambangan emas PT GS telah mengganggu lingkungan sekitar. Saksi yang dihadirkan LBH sebagai penggugat, adalah Darussalam, Syahrial Alen dan Gadis Juana. 

Darussalam, warga Lubuak Ulang Aliang tengah, kecamatan Sangir menuturkan PT GS sudah beroperasi sejak 2007 di sepanjang aliran Sungai Batanghari. Perusahaan itu beroperasi di tiga nagari yang terdiri dari 14 jorong.

Penambangan emas menggunakan 16 kapal keruk berlangsung setiap hari selama 24 jam. Dampak penambangan emas itu, di antaranya warga kehilangan sumber air di 14 jorong. Ketika curah hujan tinggi sisa koral dan batuan hasil galian yang menumpuk juga memicu banjir. “Dampak ini sudah terjadi sejak tahun 2008,” ungkapnya.

Gadis Juana, warga Gasing mengaku selama ini PT GS tak pernah sosialisasi ke masyarakat, tapi hanya mengundang beberapa niniak mamak untuk negosiasi.

Hasil negosiasi yang dia ketahui, PT GS wajib memberi royalti 4% untuk rakyat dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, sekolah, mushala, akses listrik dan kegiatan sosial, tapi tak pernah dipenuhi. 

Syahrial Alen mengungkapkan warga sekitar harus membayar royalti hingga Rp 35 juta bagi yang menambang di areal PT GS. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dihadiri kuasa hukum LBH Padang, Kautsar, Aldi Harbi dan Wendra. LBH mengajukan gugatan pencabutan izin PT GS karena menilai terjadi kesalahan prosedur.

Kuasa hukum Gubernur, dihadiri Desi Ariati dari Biro Hukum Pemprov. Majelis hakim dipimpin Fitriamina dengan anggota Andi Noviandri dan Fajri Citra Resmana. Sidang dilanjutkan Selasa (27/12) menghadirkan saksi dari pihak Gubernur Sumbar sebagai termohon. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Indeks Kejahatan ”Bau Busuk” Sumbar

Undhari Gelar Berbagai Lomba