Irman Gusman memilih maju kembali bertarung untuk kursi DPD RI pada Pemilu 2024. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) itu menyatakan akan berikan kontribusi terbaik untuk kepentingan Sumbar jika dipercaya menjadi anggota DPD.
“Saya maju karena dukungan masyarakat. Saya akan kembali melalui jalur independen, DPD RI tahun 2024,” terang Irman Gusman, saat silaturahmi dengan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Sumbar, Sabtu (28/1) di Padang.
Irman Gusman menegaskan, Sumbar ke depan harus membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Sumbar sangat tergantung dana Pemerintah pusat.
“Bagaimana di pusat nanti, wakil-wakil dari daerah mampu mendorong semua potensi yang ada di pusat dibawa ke daerah. Yang paling penting kehadiran wakil rakyat di pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat mampu sinergi. Sehingga Sumbar lebih maju,” harapnya.
Disinggung terkait kasus korupsi yang pernah penjerat dirinya, Irman Gusman menegaskan, apapun yang terjadi di masa lalu, sudah terbuka kepada masyarakat. Apalagi dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Apa yang terjadi sama saya sudah terbuka kembali, PK saya dikabulkan. Apa yang dituduhkan tidak ada. Ini sumir banget. Orang Minang itu alun takilek lah takalam. Sudah bisa dibaca,” terangnya.
Meski demikian, Irman Gusman menilai, apapun yang terjadi terhadap dirinya merupakan suatu proses dan telah dilaluinya. “Ini proses yang saya lalui dan bisa saya lalui dengan baik. Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah bebas dari Lapas Sukamiskin, 27 September 2019 lalu. PK dikabulkan oleh MA dengan mengurangi hukuman Irman Gusman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Putusan MA itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat. Irman Gusman dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, terkait pengaturan pemberian kuota gula impor.(*)