in

Sampah Bukik Gado-Gado dan Batang Arau

Oleh Miko Kamal
Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Batang Arau

Bukik Gado-Gado terletak di Kecamatan Padang Selatan. Sebuah kelurahan dengan luas 1,55 kilometer persegi. Kelurahan ini terbagi dalam 2 RW dengan 8 RT (Langgam.id, 23/4/2020). Penduduknya berjumlah 1.634 jiwa, yang terkelompok-kelompok di bawah 447 kepala keluarga.

Menurut informasi, di Bukik Gado-Gado terdapat 8 anak sungai yang mengalir di sela-sela rumah penduduk di punggung dan pinggang bukit. Kesemuanya bermuara ke Batang Arau.

Saya agak hapal daerah ini. Sebabnya, bersama dengan beberapa orang kawan, tiga kali seminggu saya berolahraga jalan kaki di daerah sini. Rutenya: mulai dari jembatan Siti Nurbaya, terus ke ujung jalan baru Teluk Bayur – Nipah menuju arah perempatan Mata Air – Pantai Air Manis, naik sedikit lagi dan balik ke jembatan Siti Nurbaya melalui perkampungan penduduk. Berjarak sekira 6,6 kilometer pulang pergi.

Dalam setiap perjalanan balik ke jembatan Siti Nurbaya, saya menyaksikan fakta persampahan penduduk. Sampah berserakan di banyak tempat. Kelihatan sekali, masyarakat Bukik Gado-gado tidak tersentuh tata kelola persampahan yang disusun pemerintah kota.

Saya tidak menemukan kontainer tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Bukik Gado-Gado, seperti di tempat tinggal saya, di Kampung Perak. Penghuni Bukik Gado-Gado serupa bebas dan/atau dibebaskan saja membuang sampah sesuka hati mereka. Mau ditaruh di semak-semak silakan. Dibuang di pinggir jalan kecil juga boleh. Mau dilentingkan ke anak sungai juga tidak apa-apa. Bebaslah pokoknya.

Saya cukup paham aturan tata kelola persampahan di Kota Padang. Sampah dikumpulkan di TPS sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Air Dingin. Pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga ke TPS bukan tanggung jawab DLH. Tanggung jawab DLH adalah memindahkan sampah dari TPS ke TPA.

Dalam konteks Kelurahan Bukik Gado-Gado, penduduknya harus mengangkut semua sampah domestik mereka ke TPS. Persoalannya terletak disini. Di Bukik Gado-Gado tidak ada TPS.

Setahu saya, TPS terdekat ada di dekat lapangan bola Siti Nurbaya, Seberang Pebayan. Jaraknya sekitar 1,3 kilometer dari puncak Bukik Gado-Gado. Dengan jarak sejauh itu, rasa- rasanya tidak masuk akal benar mengharapkan masyarakat setiap hari menenteng kantong-kantong sampah domestik mereka dari puncak bukit ke TPS di Seberang Pebayan. Pilihan “terbaik” dan “sederhana” adalah membuang sampah-sampah ke semak-semak, pinggir jalan atau ke anak sungai yang ada.

Tidak jelasnya tata kelola persampahan Bukik Gado-Gado menambah berat beban Batang Arau, terutama muaranya. Batang Arau tidak hanya jadi tong sampah besar masyarakat yang tinggal di bibir Sungai saja, baik di hulu maupun di hilir. Tapi, juga jadi tempat pembuangan akhir sampah masyarakat Bukik Gado-gado.

Upaya perbaikan dan penyelamatan Batang Arau tidak bisa parsial. Perilaku masyarakat harus diperbaiki. Hukum mesti ditegakkan secara tegas, tanpa pandang bulu dan dijalankan secara konsisten. Tata kelola persampahan mesti dievaluasi menyeluruh: dikaji betul apakah konsep menyerahkan pengelolaan sampah dari rumah-rumah penduduk kepada RT dan RW masih efektif atau tidak. Ketersediaan fasilitas pengumpulan sampah yang cukup masuk dalam bagian tata kelola persampahan.

Membenahi tata kelola persampahan di Bukik Gado-Gado adalah bagian dari upaya perbaikan dan penyelamatan Batang Arau. Saya tidak pernah bosan mengajak semua pihak terus berupaya menyelamatkan Batang Arau.(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

PLN UIW Sumbar Siap 24 Jam Back Up Transformasi Ekonomi Sumbar

Kepsek SMA 1 Kepsul Dinilai Tidak Memahami Sistem Zonasi