Baturaja (ANTARA) – Samsat Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat setempat yang akan membayar pajak kendaraan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.
“Wajib pajak tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP asli,” kata Kepala UPTB Samsat Baturaja Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Rabu.
Ia menjelaskan salah satu syarat dalam membayar pajak motor dan mobil, masyarakat harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB pemilik kendaraan tersebut.
Selain membayar pajak kendaraan bermotor, kata dia, aturan itu juga berlaku bagi wajib pajak untuk menunjukkan KTP asli ketika balik nama kendaraan bermotor.
“Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Sumsel. Begitu juga di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu),” katanya.
Dia menjelaskan syarat utama bayar pajak harus memakai KTP asli itu karena data pemilik kendaraan di wilayah itu sudah terkoneksi secara langsung di Disdukcapil Ogan Komering Ulu.
“Jadi mohon maaf, sekarang tidak bisa lagi nembak,” ujar dia.
Dia menjelaskan penggunaan KTP asli untuk menjadi bukti legal suatu kendaraan atas kepemilikannya serta kembalinya pajak ke negara.
“Kepemilikan kendaraan harus sesuai KTP. Ketika KTP berubah di STNK juga harus berubah,” kata dia.
Ia menjelaskan aturan tersebut juga berlaku ketika wajib pajak membayar pajak kendaraan via biro jasa.
“Kalau pun mau pakai biro jasa juga harus meminta data lengkap. Yang tidak lengkap tetap tidak bisa diproses,” kata dia.