Korban Meninggal Disantuni Rp 50 Juta
Terhitung mulai 1 Juni 2017 mendatang, PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan jumlah santunan kecelakaan sebesar 100 persen. Kenaikan ini tidak diikuti dengan kenaikan iuran maupun sumbangan wajib sebagai wujud kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada warganya.
Kepastian kenaikan itu dikemukakan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular kepada Padang Ekspres di Padang, kemarin (23/5). Keputusan pemerintah itu diambil berdasarkan pada kondisi ke kinian.
“Diharapkan manfaat dan perlindungan yang diterima korban lebih memadai seiring kenaikan santunan ini,” harap Bambang didampingi Kabag Operasional Saripuddin dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Teguh Afriyanto.
Kenaikan santunan itu, jelas Bambang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Kedua, PMK Nomor 316/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kenaikan itu juga pertimbangan kondisi keuangan Jasa Raharja yang sudah mampu menambah besaran tanggungan hingga dua kali lipat tanpa menaikkan iuran,” terang Bambang.
Berdasarkan kedua aturan itu terungkap bahwa santunan kepada korban meninggal (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta. Lalu, penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu, biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan berbagai pertimbangan. Selama delapan tahun terakhir jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan. Di saat bersamaan, proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan cenderung menurun.
“Lalu, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja cukup memadai untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan tidak dinaikan,” terangnya.
Meski kebijakan itu dapat membawa konsekuensi berkurangnya jumlah keuntungan dan jumlah dividen PT Jasa Raharja yang harus disetor ke kas negara, namun pemberian perlindungan yang memadai telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat.
Terkait keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari semula dikenakan flat rate 100 persen dari kewajiban pembayaran nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progressive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu.
Di mana, rincian keterlambatan 1-90 hari dikenakan denda 25 persen, 91-180 hari didenda 50 persen, terlambat 181-270 hari denda 75 persen jika terlambat lebih dari 270 hari akan dikenakan denda sebesar 100 persen.
Guna menyosialisasikan kenaikan ini, hari ini (24/5), PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumbar didukung Kepolisian Daerah Sumbar dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sumbar menyelenggarakan sosialisasi ketentuan baru ini di Ballroom Hotel Basko Padang. (*)
LOGIN untuk mengomentari.