in

Sat Reskrim Polres Padangpanjang Tangkap Pelaku Judi Online

Polisi menangkap pelaku judi online berinisial PT di Jalan Imam Bonjol (gang kecap) Kelurahan Pasar Baru Padangpanjang, Selasa (9/8) pukul 21.00.

Kasat Reskrim IPTU Istiqlal menerangkan penangkapan pelaku judi online ini atas laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online dan segera memerintahkan personil melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi di bawah pimpinan Kanit 1 Ipda Irnal Syamsi beserta beberapa personil bergerak ke lokasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku (PT) yang berada di dalam sebuah warung. Saat dicek HP Oppo A15 milik pelaku, terdapat akun togel online beserta transaksinya saat itu.

Pelaku PT dijerat Pasal 303 KUHP. Kini ia beserta barang bukti HP android beserta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp270.000 diamankan polisi.

Keterangan dari pelaku, ia menjalankan bisnis ini sekitar 1 minggu, dengan pola transaksi melakukan deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya, kemudian pelaku melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dengan menerima uang cash dari pembeli.

Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K mengimbau masyarakat Padangpanjang untuk menjauhi praktik perjudian.

“Diimbau kepada warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, polsek atau polres,” pungkas Donny.(ava)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketua KAN Syarifuddin: Potensi Kopi di Limau Manis Terbuka Luas

CSR PDAM Layani Sambungan Gratis dan Reward