Jakarta (ANTARA) – Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan demi mengantisipasi mobilitas penduduk setelah Idul Fitri terutama yang berasal dari Sumatera, maka akan dilakukan pengetatan pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Karena ada peningkatan eskalasi kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Sumatera maka Satgas meminta kepada semua gubernur yang mengambil tindakan atau langkah mencegah peningkatan kasus positif COVID-19,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual Satgas COVID-19, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan keluarganya Surat Kepala Satgas Penanganan COVID-19 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
Di dalam surat itu pemerintah daerah khususnya di Sumatera wajib melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen perjalanan seperti hasil tes PCR maupun tes cepat atau rapid test antigen dan GeNose dari pelaku perjalanan dalam masa arus balik tersebut.
Wiku menegaskan bahwa siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan maka diwajibkan memutar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
“Demi memastikan screening yang maksimal melalui screening gratis ini maka diterapkan mekanisme testing tambahan dengan metode rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni sebagai perbatasan Pulau Sumatera dan Jawa,” kata Wiku.
Tindak lanjutnya adalah Satgas COVID-19 di Lampung harus membentuk satgas khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan seluruh dokumen dan berhak melarang yang tidak memenuhi syarat untuk menyeberang ke Jawa.
Latar belakang dari kebijakan itu adalah meningkatnya kontribusi Sumatera dalam jumlah kasus nasional, pada Februari dan Maret 2021 hanya terdapat dua provinsi di Sumatera dalam 10 besar daerah yang menyumbang kasus positif COVID-19 tertinggi.
Namun, pada Mei 2021 terdapat empat provinsi di Sumatera yang masuk dalam 10 daerah dengan kasus baru terbanyak.