in

Satker PSPLP Gelar Rapat Pembentukan RAQAN Pengelolaan Air Limbah 

ACEHTREND.CO, Banda Aceh | Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat melalui Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Aceh mengadakan Technical Meeting (TM) Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Bidang Air Limbah Domestik Kota di Hotel OASIS Banda Aceh, 18/05/2017.
TM dibuka oleh M. Nurdin S.Sos Asisten Administrasi Umum Setdako. Dalam sambutannya Nurdin mengajak seluruh pihak  untuk menyukseskan pembentukan RANPERDA tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. 

“Perlu koordinasi seluruh pihak bersama-sama untuk terlibat dalam penyusunan RANPERDA, kami berharap bisa nantinya bisa menjadi agenda program legislasi.” Kata Nurdin S.Sos.

Yusrizal PPK II Satker PSPLP mewakili Kasatker PSPLP Yenni Mulyadi ST MT mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh yang serius menjadi pemrakarsa terhadap pembentukan RANPERDA atau Rancangan Qanun (RAQAN). “Surat minat yang dikirimkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh adalah bentuk keseriusan pembentukan RAQAN tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.” Puji Yusrizal dihadapan SKPD Kota Banda Aceh.

Pada kesempatan TM yang diselenggarakan oleh Satker PSPLP juga turut dihadiri oleh narasumber dari Dirjen Cipta Karya yaitu Dadang ST dan H. Firmansyah S.Sos selaku Konsultan RANPERDA Pusat.

Menurut Mahdi yang merupakan anggota Banleg DPRK Banda Aceh di sesi tanya jawab menyampaikan bahwa persoalan regulasi tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik begitu mendesak. “Menurut saya pribadi qanun tentang pengelolaan air limbah domestik begitu mendesak.” Tegas Mahdi.

Mirzayanto Kabid Persampahan DLHK3 Banda Aceh menyampaikan bahwa di Banda Aceh sedang dibangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Jaringan Air Limbah. “Untuk Banda Aceh baru dibangun 200 Sambungan Rumah (SR) dari 6000 SR yang ditargetkan.” Kata Mirzayanto

Masih menurut Mirzayanto, pembangunan IPAL yang menghabiskan dana Rp 107.3 M ini di mulai dari Gampong Peuniti Kota Banda Aceh.

Sebelumnya kepada Satker PSPLP pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 Satker PSPLP pernah menggagas RANPERDA tentang Persampahan. “Pada tahun 2015 Satker memberikan pendampingan RANPERDA tentang Persampahan di Kota Sabang, kemudian pada tahun 2016 di pendampingan dilakukan di Kabupaten Aceh Barat, Alhamdulillah untuk Kabupaten Aceh Barat saya dengar sudah selesai tahap pembahasan menjadi qanun,” Ungkap Ikhwanul Muslimin Staf Satker PSPLP.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Maksimalkan Anggaran Agar Tepat Sasaran

Puas Atas Kinerja, PAN Kompak Dorong dan Dukung Kembali Sama Indra di Pilkada 2018