Aktivitas dan praktik haram tersebut akhirnya dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang berpura-pura bertransaksi menggunakan aplikasi MiChat, pada Jumat (25/11/2022) malam
PROHABA.CO, DEPOK – Tiga rumah kos di Jalan Bahagia, RT 007 RW 006, Sukamaju, Cilodong, Depok, menjadi lokasi prostitusi.
Aktivitas dan praktik haram tersebut akhirnya dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang berpura-pura bertransaksi menggunakan aplikasi MiChat, pada Jumat (25/11/2022) malam
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, aksi penyamaran Satpol PP itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas di kosan itu yang sudah meresahkan.
“Sengaja kami ingin menjebak, Intel kami bertransaksi via MiChat, nah akhirnya mereka masuk di kamar ya kami lakukan penggrebekan,” kata Lienda saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Linda, intel Satpol PP dikerahkan di seluruh indekos yang dicurigai warga itu.
Bahkan, ada beberapa perempuan yang terkena jebakan transaksi intel tersebut.
“Semua yang di kosan ini (bertransaksi untuk prostitusi) di MiChat. Bahkan itu, kami amankan ada enam orang yang memang bertransaksi dengan Intel kami,” ujar Lienda.
“Tiga tempat ini (rumah kos) semuanya kami sebar intel-intel dari khusus kami,” sambung dia.
Baca juga: Dituding Sediakan Prostitusi, Hotel GK Binjai Protes
Baca juga: Bisnis Prostitusi di Pasuruan Terbongkar, 19 Wanita Dijual dan 4 Di antara Anak di Bawah Umur
Baca juga: Dua Selegram Makassar Terlibat Prostitusi Online
Dari penggerebekan di rumah kos di Jalan Bahagia, Sukamaju, Cilodong, Satpol PP mengamankan delapan perempuan dan empat lelaki.
“Laki-laki empat orang dan delapan perempuan. Tapi memang enggak semuanya MiChat, ada yang kami ketok-ketok kamarnya ternyata mereka satu kamar tanpa dilengkapi identitas yang sama,” ujar dia.
Sebelumnya, Lienda mengatakan, setidaknya terdapat 28 orang yang diamankan dalam penggerebekan di empat lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Mereka diketahui telah melanggar Pasal 32 ayat 1, 2 dan 4 Perda Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Trantibum.
“Ada 20 perempuan dan delapan laki-laki yang diamankan (dua waria),” kata Lienda.
Lienda menambahkan, 28 orang yang diangkut itu berasal dari tiga rumah kos yang berbeda-beda di wilayah Cilodong, Depok.
Sementara satu lokasi lainnya di Plenongan Jalan Dewi Sartika, yang letaknya di dekat rel. Baca juga: Rumah Kos di Cilodong Depok Digrebek terkait Prostitusi, Warga Tidak Kaget Dari 28 orang yang diamankan, hanya delapan orang yang diberikan pembinaan di rumah singgah sementara lantaran usianya masih di bawah umur.
Baca juga: Dua Selegram Makassar Terlibat Prostitusi Online
Sementara, 20 orang lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing, dengan catatan membuat surat perjanjian di atas materai untuk tak mengulangi tindakan prostitusi itu.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP Kota Depok didampingi personil Polres Metro Depok, Dinsos, Disdukcapil, Dinkes, DP3AP2KB, Kodim serta POM AD.(*)
Baca juga: Sejumlah IRT dan Janda di Aceh Terjerumus Prostitusi Online, Rp 1,2 Juta Sekali Kencan
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Sembilan Orang Diringkus
Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar Libatkan IRT, Empat Mucikari Turut Diamankan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Satpol PP Pura-pura Bertransaksi Via MiChat Sebelum Grebek Kos Prostitusi di Cilodong Depok”,