PADEK.CO – Lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan Satpol PP Padang karena dinilai menutupi seluruh ruas trotoar hingga memicu terganggunya akses masyarakat pejalan kaki, Senin (22/5/2023).
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan, PKL yang ditertibkan itu tidak mengindahkan teguran petugas yang mendapati pelanggaran perda. Mereka menggelar dagangan di Kawasan Jalan Diponegoro, Hos Cokroaminoto dan Jalan Adinegoro Lubuk Buaya.
“Ada pedagang yang baru dan ada juga yang sudah sering ditegur petugas karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum,” ujar Mursalim.
Mantan Kabag Humas Pemko itu menambahkan, sebenarnya Satpol PP lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan ketimbang penertiban. Namun, teguran yang disampaikan tidak diindahkan. “Terpaksa dilakukan penertiban agar trotoar kembali bisa digunakan oleh masyarakat yang jalan kaki,” imbuhnya
Mursalim meminta pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan. Dengan begitu, maka trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki. “Ayo, kita kembalikan fungsi trotoar dan mari kita jaga Trantibum di Kota Padang,” harapnya.(rel)