in

Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Ringkus Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota meringkus dua orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu Sabtu, (28/9) lalu. Dari tangan tersangka didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak paket sedang.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendra didampingi Kanit 1 Aipda Romi Afrizon, Kanit Kanit II Aipda Doni Arwando, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra menyebutkan kedua tersangka merupakan warga kota Payakumbuh.

“Kedua tersangka adalah “GS” (26) warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dan “RS” (30) warga Kelurahan Kapalo Koto Tigo Balai Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra, Senin (10/10).

Ia menjelaskan tersangka dibekuk di pinggir jalan di Jorong Koto Harau, Kenagarian Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Dari penangkapan itu berhasil diamankan 1 paket sedang Narkoba jenis sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok serta dua buah handphone,” ungkapnya.

Hendra menyebutkan bahwa informasi awal didapatkan warga yang bahwa keduanya kerap mengedarkan Sabu di Kecamatan Harau.

“Kemudian, berbekal informasi itu Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) untuk bertransaksi dengan keduanya, tak curiga, keduanya sepakat untuk melakukan transaksi dengan polisi menyamar atas instruksi seorang napi,” jelasnya.

Lalu, kata Hendra, kedua tersangka diduga dalam mengedarkan narkoba jenis sabu dikendalikan oleh seorang penghuni lapas yang sebelumnya juga tersangkut kasus yang sama

“Dari keterangan kedua tersangka, ia mengakui diperintah seorang napi untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli. Keterangan itu akan kita dalami,” tukasnya. (rid)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pentingnya Beretika Bagi Generasi Muda Indonesia

Dirjen Kebudayaan: Ajukan Segera Indarung I Menjadi Cagar Budaya Nasional