Digerebek Berduaan di Kamar Penginapan
Personel Satpol PP Kota Solok menjaring satu pasangan tak resmi atau ilegal di salah satu penginapan di kawasan Tanjungharapan, Kota Solok sekitar pukul 09.30. Pasangan yang terjaring itu bernisial DW, 35 dan RF, 35. Mereka didapati tengah berduaan di kamar penginapan.
“Penangkapan keduanya dari informasi warga Jorong Jambu, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak , Kabupaten Solok. Di mana warga tersebut memberikan informasi ada tetangganya yang sering berduaan dan menuju penginapan di Solok,” ujar Kasi Penyidik Satpol PP Kota Solok , Jamalus kepada Padang Ekspres, kemarin.
Usai mendapat laporan, petugas langsung menindaklanjutinya, dengan ahulu melakukan penyidikan. Dari itu diketahui DW, 35, janda anak dua ini selalu diantar RF, 35, ke pasar dengan angkot jurusan Kacang Solok. RF membantu membawa buah-buahan yang dijual DW di pasar. Kejadian itu sudah berlangsung sekitar 8 tahun lalu.
Dari kedekatan itulah tumbuh rasa cinta antara ke duanya. Suami DW akhirnya mulai menaruh curiga dengan kedekatan istrinya dengan RF. Dan timbul lah percekcokan antara DW dan suaminya. DW akhirnya diceraikan suaminya.
Dalam status sebagai janda, hubungan asmara DW dengan RF makin kental. Keduanya sering terlihat berjalan berdua. Hingga akhirnya, RF yang berstatus masih masih bujangan ini terjaring di salah satu kamar penginapan bersama DW.
Saat diamankan di Mako Satpol PP Kota Solok, DW dan RF mengakui saling mencintai. Tapi sayang, RF tak kunjung mau menikahi DW karena alasan yang tak jelas. “Untuk penyelesaian pelanggaran penyakit masyarakat (pekat) ini, kami serahkan pada pihak keluarga mereka, bagaimana baiknya,” ucap Jamalus.
Sebutnya, permintaan dari pihak perempuan minta dinikahi secara resmi dan tercatat di kantor urusan agama (KUA), tapi, pihak laki- laki hanya ingin menikahi DW secara siri saja. “Pihak perempuan tak terima sehingga terjadi percekcokan lagi. Kami juga minta bantuan wali nagari Jambu Bujang Khairul untuk bisa membantu penyelesaian masalah ini,” ucapnya.
Setelah dimediasi wali nagari, akhirnya didapati keputusan, bahwa persoalan ini akan diselesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku di nagari. (*)
LOGIN untuk mengomentari.