Pasien perempuan berusia 57 tahun, asal Kelurahan Bhayangkara, Kecanatan Talang Ubi ini dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari dengan keluhan diabetes.
Diambil langkah standar protokol pemulasan dan pemakaman jenazah Covid-19, dijelaskan dr Zamir, karena status pasien PDP dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, meskipun pasien belum di ambil sampel swab tesnya.
“Kita sudah rencanan untuk pengambilan sample swab tes pasien, namun karena kondisi antrean di BBLK, dikhawatirkan sampel rusak jadi kita tunda pengambilan, hingga pasien dinyatakan meninggal sebelum sampel diambil. Pasien belum diketahui Positif Civid atau tidak, tetapi kita menjaga prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Untuk standar pemakaman sendiri, lanjut dr Zamir, pasien selain dibungkus kain kafan juga akan dibungkus plastik berlapis dan menggunakan peti.
“Sesuai protokol kesehatan, pasien kita bungkus dengan kain kafan dan plastik serta menggunakan peti. Sebelum dikebumikan peti juga akan di semprotkan cairan desinfekta terlebih dahulu. Dan hanya petugas yang boleh berada di pemakaman untuk menguburkan,” ungkapnya.
Dijelaskan Jubir Covid-19 PALI, meskipun pasien diketahui memiliki riwayat penyakit yang sudah lama, dan tidak pernah keluar rumah atau bepergian, namun kedepannya akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pasien.
“Pada intinya kita menjaga prinsip kehati-hatian untuk antisipasi, dan diketahui juga ada salahsatu keluarga pasien yang sering bepergian keluar kota. Bisa saja diduga pasien tertular dari anggota keluarganya. Meskipun hasil belum diketahui kita harus waspada,” tegas dr Zamir.
Selanjutnya, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah dan tetap tenang. “Kita harap masyarajat tetap tenang, dan tetap mematuhi peraturan dan anjuran pemerintah. Jangan sampai kerja keras kita dalam menangani Covid ini dicederai. Meskipun kita ketahui Covid dapat menyerang siapa saja namun kita tetap harus berusaha,” imbaunya.#hab